Advertisement
Sidang Perdana Korupsi Stadion Mandala Krida, Terdakwa Kompak Tolak Dakwaan Jaksa

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida masuk meja hijau, Kamis (3/11/2022). Agenda persidangan perdana kasus tersebut yang dilakukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Atas dakwaan tersebut tiga terdakwa yaitu mantan Kepala Balai Pemuda Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Heri Sukamto kompak menolak dakwaan JPU. Semuanya akan mengajukan nota keberatan dakwaan atau eksepsi.
Advertisement
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa tiga terdakwa secara terpisah. Dakwaan yang diajukan JPU terhadap tiga terdakwa adalah pelanggaran Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atas pengajuan eksepsi tersebut, sidang selanjutnya akan diagendakan dengan pembacaan eksepsi pada Kamis (10/11/2022) minggu depan. Kuasa hukum Heri Sukamto, Ariyanto menjelaskan dakwaan yang diajukan JPU terhadap kliennya tidak teliti dan cermat.
“Dakwaan itu tak hanya menyangkut identitas terdakwa saja, tapi harus menjelaskan keterlibatan terdakwa, alat bukti, dan berkas lainnya dengan teliti dan cermat seperti diatur dalam Pasal 143 KUHP” kata Ariyanto, Kamis siang. Dalam dakwaan yang diterima kliennya, jelas Ariyanto, ada beberapa kejanggalan.
BACA JUGA: Mediasi Kasus SDN Purwomartani, Sekolah Minta Maaf
Kejanggalan tersebut, terang Ariyanto, misalnya berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ada dalam berkas persidangan. “LHP Investigasi ini dicantumkan sebagai bukti tertulis atau keterangan ahli, jika bukti tertulis kok isinya kosong,” jelasnya.
Jika LHP Investigasi dijadikan keterangan saksi ahli, lanjut Ariyanto, maka konsekuensinya dalam persidangan tidak mengikat. “Karena kalau keterangan ahli itu hanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan itu bukan bukti persidangan melainkan petunjuk saja,” terangnya.
Kejanggalan lainnya, jelas Ariyanto, penggunaan pasal dalam dakwaan. “Kalau klien kami didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor itu kurang relevan karena dia (Heri Sukamto) bukan aparatur negara, seharusnya yang Pasal 3 cukup terdakwa Edy saja, jangan disamaratakan begitu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement