Advertisement

Sidang Perdana Korupsi Stadion Mandala Krida, Terdakwa Kompak Tolak Dakwaan Jaksa

Triyo Handoko
Kamis, 03 November 2022 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Sidang Perdana Korupsi Stadion Mandala Krida, Terdakwa Kompak Tolak Dakwaan Jaksa Suasana persidangan kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida yang berjalan hybrid di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (3/11/2022). - Harian Jogja - Triyo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida masuk meja hijau, Kamis (3/11/2022). Agenda persidangan perdana kasus tersebut yang dilakukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Atas dakwaan tersebut tiga terdakwa yaitu mantan Kepala Balai Pemuda Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Heri Sukamto kompak menolak dakwaan JPU. Semuanya akan mengajukan nota keberatan dakwaan atau eksepsi. 

Advertisement

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa tiga terdakwa secara terpisah. Dakwaan yang diajukan JPU terhadap tiga terdakwa adalah pelanggaran Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Atas pengajuan eksepsi tersebut, sidang selanjutnya akan diagendakan dengan pembacaan eksepsi pada Kamis (10/11/2022) minggu depan. Kuasa hukum Heri Sukamto, Ariyanto menjelaskan dakwaan yang diajukan JPU terhadap kliennya tidak teliti dan cermat.

“Dakwaan itu tak hanya menyangkut identitas terdakwa saja, tapi harus menjelaskan keterlibatan terdakwa, alat bukti, dan berkas lainnya dengan teliti dan cermat seperti diatur dalam Pasal 143 KUHP” kata Ariyanto, Kamis siang. Dalam dakwaan yang diterima kliennya, jelas Ariyanto, ada beberapa kejanggalan. 

BACA JUGA: Mediasi Kasus SDN Purwomartani, Sekolah Minta Maaf

Kejanggalan tersebut, terang Ariyanto, misalnya berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ada dalam berkas persidangan. “LHP Investigasi ini dicantumkan sebagai bukti tertulis atau keterangan ahli, jika bukti tertulis kok isinya kosong,” jelasnya. 

Jika LHP Investigasi dijadikan keterangan saksi ahli, lanjut Ariyanto, maka konsekuensinya dalam persidangan tidak mengikat. “Karena kalau keterangan ahli itu hanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan itu bukan bukti persidangan melainkan petunjuk saja,” terangnya.

Kejanggalan lainnya, jelas Ariyanto, penggunaan pasal dalam dakwaan. “Kalau klien kami didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor itu kurang relevan karena dia (Heri Sukamto) bukan aparatur negara, seharusnya yang Pasal 3 cukup terdakwa Edy saja, jangan disamaratakan begitu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jumlah Tahanan Penjara Indonesia Terbanyak ke-8 di Dunia

News
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 06:07 WIB

Advertisement

alt

Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement