Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JOGJA — Kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja dengan menghadirkan tiga orang tersangka, Kamis (3/11/2022). Ketiga tersangka itu masing-masing adalah mantan Kepala Balai Pemuda Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Heri Sukamto.
Dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohamad Nur Azis tertulis bahwa ketiganya diduga melakukan tindak korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida dengan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.
Dalam dakwaan JPU, Edy Wahyudi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta; Sugiharto sebesar Rp100 juta; dan Heri Sukamto sebesar Rp4,1 miliar.
Ketiga tersangka kompak didakwa JPU melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Disnakertrans DIY Minta Pemotongan BSU Pegawai Waroeng SS Dicabut
Selain ketiga tersangka tersebut, dalam dakwaan JPU juga tercatat nama lain yang menerima uang haram itu. Mereka adalah Thomas Hartono dan Yasinta Arintarini menerima Rp530 juta, Slamet Riyadi memperoleh Rp300 juta, Eka Yulianta mendapat Rp150 juta rupiah, Mochamad Amin Agustyono menerima Rp1,025 miliar, Yatmin mendapat Rp1,023 miliar, Nugroho Wuri Satekti memperoleh Rp1,023 miliar, Konsultan Pengawas Hery Kristyanto menerima Rp142 juta, Ilham Waskito mendapat Rp12 juta, dan Hendi Hidayat memperoleh Rp30 juta.
Selain itu ada Pokja ULP mendapat Rp1,5 miliar, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan menerima Rp160 juta.
Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut sidang akan berjalan hybrid. “Tiga tersangka berada di Rumah Tahanan KPK di Jakarta, jadi dihadirkan di persidangan lewat video konferensi,” kata dia, Selasa (1/11/2022).
Heri menyebut majelis hakim yang akan bertugas dipimpin oleh Nasrulloh dengan anggota majelis hakim Agus Setiawan dan Rudi. “Berkas persidangan sudah kami terima lengkap sidang juga sudah dijadwalkan,” ujarnya.
Ketiga tersangka, jelas Heri, akan disidang secara terpisah. “Karena dari JPU berkasnya memang dipisah, supaya lebih detail dalam pembahasan persidangannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Cristiano Ronaldo masuk skuad Portugal di Piala Dunia 2026. Ini daftar lengkap pemain dan peluang juara Selecao das Quinas.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.