Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Bakal Disidang di PN Jogja Pekan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja dengan menghadirkan tiga orang tersangka, Kamis (3/11/2022). Ketiga tersangka itu masing-masing adalah mantan Kepala Balai Pemuda Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Heri Sukamto.
Dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohamad Nur Azis tertulis bahwa ketiganya diduga melakukan tindak korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida dengan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.
Advertisement
Dalam dakwaan JPU, Edy Wahyudi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta; Sugiharto sebesar Rp100 juta; dan Heri Sukamto sebesar Rp4,1 miliar.
Ketiga tersangka kompak didakwa JPU melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Disnakertrans DIY Minta Pemotongan BSU Pegawai Waroeng SS Dicabut
Selain ketiga tersangka tersebut, dalam dakwaan JPU juga tercatat nama lain yang menerima uang haram itu. Mereka adalah Thomas Hartono dan Yasinta Arintarini menerima Rp530 juta, Slamet Riyadi memperoleh Rp300 juta, Eka Yulianta mendapat Rp150 juta rupiah, Mochamad Amin Agustyono menerima Rp1,025 miliar, Yatmin mendapat Rp1,023 miliar, Nugroho Wuri Satekti memperoleh Rp1,023 miliar, Konsultan Pengawas Hery Kristyanto menerima Rp142 juta, Ilham Waskito mendapat Rp12 juta, dan Hendi Hidayat memperoleh Rp30 juta.
Selain itu ada Pokja ULP mendapat Rp1,5 miliar, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan menerima Rp160 juta.
Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut sidang akan berjalan hybrid. “Tiga tersangka berada di Rumah Tahanan KPK di Jakarta, jadi dihadirkan di persidangan lewat video konferensi,” kata dia, Selasa (1/11/2022).
Heri menyebut majelis hakim yang akan bertugas dipimpin oleh Nasrulloh dengan anggota majelis hakim Agus Setiawan dan Rudi. “Berkas persidangan sudah kami terima lengkap sidang juga sudah dijadwalkan,” ujarnya.
Ketiga tersangka, jelas Heri, akan disidang secara terpisah. “Karena dari JPU berkasnya memang dipisah, supaya lebih detail dalam pembahasan persidangannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement