Advertisement
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 2 Februari 2026
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Yogyakarta kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Kota Yogyakarta pada Senin (2/2/2026) guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sejumlah titik strategis disiapkan, termasuk layanan malam hari di kawasan wisata Alun-Alun Kidul yang menyasar warga dengan keterbatasan waktu di siang hari.
Pelayanan SIM Keliling Jogja ini difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Skema layanan dibagi dalam dua waktu, yakni pagi hari di pusat kota dan malam hari di kawasan wisata, sehingga akses layanan menjadi lebih fleksibel dan merata.
Advertisement
Selain unit SIM Keliling, Polresta Yogyakarta juga membuka layanan perpanjangan SIM melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta yang berlokasi di Kompleks Balai Kota Jogja. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang beraktivitas di lingkungan perkantoran dan membutuhkan pengurusan administrasi pada jam kerja.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Yogyakarta pada Senin, 2 Februari 2026:
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Lapangan Sewandanan (depan Puro Pakualaman).
Jadwal: Setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB.
SIM Keliling Malam Minggu
Lokasi: Alun-Alun Kidul (area Sasono Hinggil).
Jadwal: Setiap Sabtu malam, pukul 19.00–21.00 WIB.
SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)
Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja.
Jadwal: Senin hingga Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB.
Sementara itu, permohonan pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polresta Jogja. Untuk layanan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan menyiapkan E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi sebagai syarat administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KM Maligano Star Tenggelam di Perairan Muna, 28 Penumpang Selamat
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Puasa Ayyamul Bidh Syakban 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Keutamaannya
- Ganti Rugi Tanah JJLS Garongan-Congot Ditargetkan Tuntas 2027-2028
- Kasus DBD Gunungkidul Turun, 2025 Nihil Korban Jiwa
- Kericuhan Antar Pelajar Terjadi di Depan SMA Swasta Jogja
- Dishub DIY Siapkan Pembatasan Kendaraan di Jeron Benteng Kraton Jogja
Advertisement
Advertisement



