Pemda DIY-UGM Kaji Ulang Mandala Krida, Tribun Bergoyang Disorot
Renovasi Mandala Krida dikaji UGM selama 5 bulan. Tribun timur yang bergoyang jadi sorotan, Pemda DIY diminta hati-hati.
Barang bukti celurit yang diamankan Polresta Jogja. Ist/ Humas Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA — Kasus penganiayaan dengan senjata tajam kembali terjadi di Kota Jogja. Seorang remaja berinisial RA, 16, mengalami luka berat setelah dibacok menggunakan clurit di kawasan Jalan Ki Mangunsarkoro, Pakualaman.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di depan salah satu sekolah. Aparat dari Polresta Jogja kini telah mengamankan satu pelaku berinisial FI, 20.
PS Kasi Humas Polresta Jogja, Anton Budi Susilo, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan setelah proses penyelidikan oleh Unit V Satreskrim.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu menggunakan senjata tajam jenis clurit yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Berawal dari Tantangan Keluar Geng
Insiden ini bermula saat korban bersama dua rekannya mendatangi rumah seorang teman untuk mencurahkan masalah. Korban mengaku mendapat tekanan dari kelompoknya setelah berniat keluar dari geng.
Kelompok tersebut kemudian memberikan syarat berupa perkelahian sebagai “jalan keluar”. Kedua pihak sepakat bertemu di lokasi kejadian.
Korban datang bersama dua rekannya menggunakan dua sepeda motor. Sementara itu, kelompok lawan tiba dengan sekitar tujuh sepeda motor yang ditumpangi kurang lebih 14 orang.
Korban Luka Berat
Dalam pertemuan tersebut, korban terlibat duel dengan salah satu pelaku. Nahas, korban mengalami luka bacok di bagian bawah ketiak kiri serta perut sebelah kiri.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito untuk mendapatkan penanganan medis.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi, yang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap salah satu pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Anton.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat serta kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Renovasi Mandala Krida dikaji UGM selama 5 bulan. Tribun timur yang bergoyang jadi sorotan, Pemda DIY diminta hati-hati.
Harga emas Pegadaian hari ini Kamis 21 Mei 2026 turun. Emas Antam jadi Rp2,862 juta, UBS Rp2,797 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.