2 Pelaku Pembacokan Petugas TPR Parangtritis Ditangkap, Ini Motifnya

Kiki Luqman
Kiki Luqman Jum'at, 05 Juni 2026 14:07 WIB
2 Pelaku Pembacokan Petugas TPR Parangtritis Ditangkap, Ini Motifnya

Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian berhasil mengungkap kasus penyerangan terhadap petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis yang terjadi pada pertengahan Mei lalu. Dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan tersebut telah diamankan setelah hampir tiga pekan penyelidikan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RWSA (22), warga Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, dan AW (26), warga Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Resmob Polres Bantul, Tim Opsnal Jatanras Polda DIY, dan Unit Reskrim Polsek Kretek.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Muhammad Badawi Anwar (34), petugas TPR Parangtritis yang mengalami luka sabetan senjata tajam saat bertugas.

"Benar, jajaran Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Kretek telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kekerasan secara bersama-sama di muka umum," ujar Rita, Jumat (5/6/2026).

Sempat Memaki Sebelum Menyerang

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/5/2026) saat korban berjaga di pos retribusi Parangtritis.

Menurut Rita, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor dari arah selatan dan sempat meneriakkan kata-kata kasar kepada korban.

"Saat korban sedang piket jaga, tiba-tiba para pelaku datang dari arah selatan melewati TPR. Pelaku sempat berteriak memaki dengan kata-kata 'bajingan'," katanya.

Tak lama kemudian, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung mengayunkan celurit ke arah korban.

"Pelaku langsung menyabet korban menggunakan sebilah celurit dan mengenai paha sebelah kiri korban hingga mengalami luka sobek," lanjut Rita.

Korban kemudian menjalani perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.

Terungkap Lewat CCTV

Polisi mengungkap identitas pelaku setelah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, petunjuk mengarah kepada kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran," ujar Rita.

RWSA ditangkap lebih dahulu pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Beberapa jam kemudian, AW juga berhasil diamankan di wilayah Sewon.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AB 5494 IP yang diduga digunakan saat melakukan aksi penyerangan.

"Barang bukti yang sementara kami amankan berupa dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP," katanya.

Dipicu Kecurigaan yang Tidak Terbukti

Panit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, mengungkapkan motif penyerangan diduga berawal dari kesalahpahaman.

Sebelum kejadian pembacokan, pelaku dan rombongannya diketahui mengalami kecelakaan tunggal di kawasan sekitar TPR Parangtritis.

Saat itu, petugas TPR justru memberikan pertolongan dan membantu membawa mereka ke klinik untuk mendapatkan perawatan.

"Setelah kecelakaan itu ditolong petugas TPR dan dibawa ke klinik. Namun setelah itu ada salah satu barang milik rombongan yang hilang, yaitu alat pancing," kata Kismanto.

Hilangnya alat pancing tersebut memunculkan kecurigaan dari para pelaku. Mereka menduga petugas TPR yang membantu mereka menjadi pihak yang mengambil barang tersebut.

"Nah, mereka mencurigai yang mengambil itu petugas TPR," ujarnya.

Namun, hasil penyelidikan polisi menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti. Meski demikian, kecurigaan yang muncul kemudian memicu aksi balas dendam hingga berujung pada pembacokan terhadap petugas yang sebelumnya memberikan pertolongan.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga melengkapi berkas penyidikan dan melakukan penahanan terhadap keduanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online