Kemarau hingga Oktober, Bantul Andalkan 4.000 Pompa untuk Sawah
DKPP Bantul mengandalkan lebih dari 4.000 pompa irigasi dan tambahan 160 unit pompa untuk menjaga pasokan air sawah selama musim kemarau 2026.
Ilustrasi pungli/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Proses pemberhentian Dukuh Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, memasuki tahapan administrasi akhir. Pemerintah Kapanewon Sewon menargetkan surat rekomendasi pemberhentian dapat diterbitkan pada pekan depan setelah pencermatan dokumen, klarifikasi, dan koordinasi dinyatakan rampung.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, rekomendasi pemberhentian akan diterbitkan pada Selasa pekan depan. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan usulan pemberhentian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Panewu Sewon, Kusmardiono, mengatakan saat ini pihaknya masih menyelesaikan tahapan administrasi sebelum rekomendasi pemberhentian diterbitkan.
"Prosesnya saat ini masih pencermatan dokumen, klarifikasi, dan koordinasi sebelum Panewu mengeluarkan rekomendasi," kata Kusmardiono saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Ia mengungkapkan rekomendasi pemberhentian ditargetkan dapat diterbitkan pada Selasa pekan depan apabila seluruh proses administrasi telah selesai dilakukan.
"Hari Selasa," ujarnya saat ditanya mengenai target waktu keluarnya rekomendasi pemberhentian tersebut.
Setelah rekomendasi dari Panewu Sewon diterbitkan berdasarkan usulan dari Lurah Pendowoharjo, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Bupati Bantul untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, Bupati Bantul akan memberikan surat persetujuan ataupun penolakan terhadap usulan pemberhentian paling lambat 20 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Apabila usulan pemberhentian disetujui, Lurah Pendowoharjo akan menerbitkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Pada saat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) juga akan ditunjuk untuk mengisi jabatan sementara sehingga pelayanan publik kepada masyarakat di Padukuhan Banyon tidak mengalami gangguan.
Tahapan pemberhentian ini menjadi perhatian warga karena berkaitan dengan pelayanan pemerintahan di tingkat padukuhan. Penunjukan Pelaksana Tugas nantinya diharapkan dapat memastikan berbagai layanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan selama proses pengisian jabatan definitif dilakukan.
Usulan pemberhentian Dukuh Banyon muncul setelah ratusan warga Padukuhan Banyon menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kalurahan Pendowoharjo pada Senin (29/6/2026). Warga mendesak agar seorang dukuh berinisial ZM dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dugaan penggadaian sertifikat tanah milik warga.
Dalam aksi tersebut, massa yang terdiri atas warga dan perwakilan ketua RT membawa mobil komando serta sebuah keranda mayat sebagai simbol protes. Mereka secara bergantian menyampaikan tuntutan agar ZM segera diberhentikan dari jabatannya.
Ketua RT 71 Padukuhan Banyon, Febrian Darma, mengatakan aksi unjuk rasa tersebut merupakan akumulasi kekecewaan warga terhadap pelayanan yang diberikan selama ZM menjabat sebagai dukuh.
Menurutnya, kemarahan warga memuncak setelah muncul dugaan bahwa sertifikat tanah milik warga yang sebelumnya dititipkan untuk proses balik nama justru dipungut biaya secara tidak sah dan kemudian digadaikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Perkembangan terbaru terkait target penerbitan rekomendasi pemberhentian ini pun menjadi hal yang dinantikan warga Padukuhan Banyon. Selain menyangkut proses hukum dan administrasi yang tengah berjalan, keputusan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pelayanan pemerintahan di tingkat padukuhan bagi masyarakat setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DKPP Bantul mengandalkan lebih dari 4.000 pompa irigasi dan tambahan 160 unit pompa untuk menjaga pasokan air sawah selama musim kemarau 2026.
Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri usai pelimpahan perkara dari Polri.
Lima mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Sanata Dharma mengembangkan inovasi layanan konseling berbasis Virtual Reality (VR)
Meta Deskripsi:Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran Rp2,7 triliun untuk proyek pembangunan baru, pengelolaan aset, dan pembebasan lahan IKN.
Kekeringan di Gunungkidul meluas. BPBD telah menyalurkan 38 tangki air bersih dan menyiapkan 1.150 tangki untuk warga terdampak.
Pada tahun ini, sebanyak 140 siswa mengikuti kegiatan PKL yang tersebar di 57 tempat praktik yang telah bekerja sama dengan pihak madrasah.