Kasus Dugaan Pelecehan Anak Berlanjut, Warga Kawal Persidangan
Sidang dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Bantul memasuki pemeriksaan saksi. Massa mengawal persidangan dan meminta proses hukum berjalan adil.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL— Penanganan kasus yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kapanewon Pleret terus menjadi perhatian berbagai pihak. DPRD Bantul meminta proses hukum berjalan secara maksimal sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, sosial, dan hukum secara menyeluruh untuk mendukung pemulihannya.
Selain penuntasan perkara, perlindungan terhadap korban dinilai menjadi aspek penting yang harus dikedepankan mengingat korban masih berstatus anak. Pemerintah daerah pun didorong untuk memperkuat layanan pendampingan agar dampak trauma yang dialami korban dapat diminimalkan.
Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah, menegaskan aparat penegak hukum perlu mengusut perkara tersebut hingga tuntas sehingga pelaku memperoleh hukuman yang setimpal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penanganan kasus tidak cukup hanya berfokus pada proses pidana. Pemulihan kondisi psikologis korban juga perlu menjadi perhatian utama karena menyangkut masa depan anak.
"Harapan kami DP3AP2KB melalui Satgas PPA segera memberikan pendampingan kepada korban. Selain mengawal proses hukumnya, yang paling penting adalah memastikan pemulihan psikologis anak berjalan dengan baik karena ini menyangkut masa depan korban," kata Herry, Kamis (16/7/2026).
Herry menilai sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak sangat diperlukan dalam menangani kasus yang melibatkan anak. Pendampingan yang berkelanjutan diharapkan mampu membantu korban menjalani proses pemulihan dengan lebih baik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Bantul, M. Zainul Zain, menjelaskan pihaknya memiliki tugas melakukan asesmen awal dan penjangkauan ketika menerima laporan yang melibatkan perempuan maupun anak.
Setelah proses awal dilakukan, penanganan selanjutnya akan dirujuk kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bantul yang memiliki layanan lebih lengkap, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pendampingan sosial.
"Peran kami melakukan asesmen dan penjangkauan awal. Setelah itu kasus akan dirujuk ke UPTD PPA Bantul karena di sana tersedia psikolog, pendamping hukum, serta pendamping sosial untuk memberikan layanan yang dibutuhkan korban," ujar Zainul.
Meski demikian, Zainul mengungkapkan pihaknya masih menelusuri secara rinci informasi terkait kasus yang terjadi di Kapanewon Pleret. Ia menjelaskan terdapat sejumlah perkara yang langsung ditangani UPTD PPA Bantul sehingga tidak seluruhnya melalui Satgas PPA pada tahap awal.
Penanganan perkara tersebut juga mendapat perhatian masyarakat. Sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Guyub Rukun Saklawase (GRS), dan Triga Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Bantul pada Senin (13/7/2026).
Zainul menuturkan Satgas PPA sebelumnya menerima laporan awal kasus tersebut sebelum melakukan asesmen dan pendampingan terhadap korban. Setelah tahapan awal dinilai cukup, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada UPTD PPA Bantul untuk memperoleh layanan yang lebih komprehensif.
"Kasus awalnya memang kami yang menangani. Laporan masuk ke Satgas PPA, kemudian kami melakukan asesmen awal dan pendampingan. Setelah dirasa cukup, kami limpahkan ke UPTD PPA untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Zainul, berdasarkan informasi yang diterimanya dari UPTD PPA Bantul, proses hukum perkara tersebut masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memahami pembagian peran antarinstansi dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.
"Jangan sampai nanti tumpuan terakhirnya itu ke kami, Satgas PPA. Pendampingan psikologis dan hukum yang memiliki kewenangan secara legal formal adalah UPTD PPA. Kami hanya melakukan pendampingan pada tahap awal," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan terhadap anak membutuhkan pendekatan yang berbeda dibanding perkara pidana pada umumnya. Proses pengambilan keterangan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan psikologis tambahan terhadap korban.
"Kasus anak itu tidak semudah membalik telapak tangan. Meminta keterangan kepada anak tidak bisa dipaksa. Kalau anak sudah terlihat tertekan atau jenuh, pendamping bisa meminta pemeriksaan dihentikan dulu. Itu yang kadang membuat prosesnya memerlukan waktu lebih lama," katanya.
Karena itu, Zainul mendorong seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap penanganan perkara tersebut untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Dengan demikian, setiap tahapan penanganan dapat dipahami secara utuh sehingga perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sidang dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Bantul memasuki pemeriksaan saksi. Massa mengawal persidangan dan meminta proses hukum berjalan adil.
Presiden Prabowo meresmikan pembangunan Blok Masela senilai Rp376,02 triliun yang ditargetkan mulai berproduksi pada 2029 hingga 2030.
Pemkab Sleman mengevaluasi studi kelayakan proyek KPBU lampu jalan. Konstruksi ditargetkan dimulai pada 2027 untuk pemerataan penerangan.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul berencana menyambungkan potensi wisata di wilayahnya dengan sektor industri agar kian maksimal.
Kejagung memastikan FA dan DR tetap berstatus tersangka meski penanganan tiga perkara dugaan korupsi dialihkan dari Polri ke Kejagung.
Kasus anak di Pleret mendapat perhatian DPRD Bantul. Proses hukum, pendampingan psikologis, dan perlindungan korban diminta berjalan optimal.