Libur Sekolah, Lalu Lintas di Bantul Ramai Lancar, Jaga Keselamatan
Arus lalu lintas di Bantul masih ramai di akhir libur sekolah namun tetap lancar. Dishub mengimbau pengendara patuhi aturan dan perhatikan keselamatan.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengungkap kasus kepemilikan psikotropika tanpa izin setelah mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun asal Kota Jogja yang kedapatan membawa puluhan tablet Alprazolam.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Bantul Km 6, wilayah Nyemengan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 24 tablet Alprazolam yang ditemukan dalam penguasaan tersangka berinisial B (24).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat psikotropika di sekitar kawasan depan Indomaret Kasongan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan.
Saat melakukan pengawasan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di tepi jalan. Polisi kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras golongan psikotropika yang disimpan di dalam saku jaket hitam milik tersangka.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 14 tablet Alprazolam kemasan biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 10 tablet Alprazolam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 tablet Alprazolam dalam kemasan biru dan 10 tablet Alprazolam dalam kemasan silver yang disimpan di dalam saku jaket hitam milik tersangka. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti," kata Rita, Rabu (15/7/2026).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen ataupun resep dokter yang mengizinkannya memiliki dan membawa obat tersebut.
Menurut Rita, pengakuan tersangka menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
"Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui tidak memiliki izin ataupun resep dokter untuk memiliki, menyimpan, maupun membawa obat-obatan psikotropika tersebut," ujarnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Alprazolam tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DS di kawasan Bumijo, Kapanewon Jetis, Kota Jogja.
Tersangka mengaku membeli obat tersebut dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp320.000. Dari transaksi itu, ia menerima masing-masing 20 tablet Alprazolam kemasan biru dan 20 tablet kemasan silver.
Namun saat diamankan, jumlah yang tersisa hanya 24 tablet. Penyidik menduga sebagian obat tersebut telah digunakan atau dikonsumsi sebelum penangkapan dilakukan.
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul obat tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusinya.
"Seluruh keterangan yang disampaikan tersangka masih terus kami dalami, termasuk asal-usul obat tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya. Penyidikan masih terus berlangsung," kata Rita.
Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Bantul menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran psikotropika ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kepolisian juga mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran psikotropika yang lebih luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Arus lalu lintas di Bantul masih ramai di akhir libur sekolah namun tetap lancar. Dishub mengimbau pengendara patuhi aturan dan perhatikan keselamatan.
GKJ Wonocatur Bantul menahbiskan Andreas Kurnianto sebagai pendeta baru. Momentum ini diharapkan memperkuat pelayanan gereja, toleransi, dan kerukunan antarumat
Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka hingga 28 Juli. Simak syarat, cara daftar, dokumen yang wajib disiapkan, jadwal seleksi, dan estimasi gaji peserta
8 juta tanda tangan tuntut Argentina didiskualifikasi Piala Dunia 2026. Tudingan wasit & FIFA berpihak ke Messi memanas setelah kemenangan kontroversial lawan M
BCA buka Beasiswa PPBP & PPTI 2027. Kuliah gratis 2,5 tahun, uang saku, asrama, laptop, dan peluang kerja. Pendaftaran hingga 20 Oktober 2026. Cek syaratnya!
Penampilan impresif Timnas Tanjung Verde di Piala Dunia 2026 memicu lonjakan minat wisatawan dunia. Negara kepulauan di Afrika Barat ini menawarkan pantai tropi