Nasib Kawasan Industri Piyungan Masih Menggantung

Yosef Leon
Yosef Leon Senin, 13 Juli 2026 15:37 WIB
Nasib Kawasan Industri Piyungan Masih Menggantung

Ilustrasi Investasi/magnific.com

Harianjogja.com, BANTUL—Masa depan Kawasan Industri Piyungan di Kabupaten Bantul masih menunggu keputusan pemerintah pusat setelah kewenangan pemberian sanksi dan pengelolaan izin PT Yogyakarta Isti Parama (YIP) dialihkan dari pemerintah daerah. Perubahan kewenangan tersebut membuat langkah lanjutan terhadap pengelola kawasan industri belum dapat diputuskan oleh Pemkab Bantul.

Perubahan itu merupakan dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut mengalihkan kewenangan perizinan kawasan industri kepada pemerintah pusat, termasuk proses pemberian sanksi terhadap pengelola kawasan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Ari Budi Nugroho, mengatakan pengembangan Kawasan Industri Piyungan sebenarnya masih menjadi salah satu program prioritas Bupati Bantul. Namun, arah kebijakan dan kelanjutannya kini bergantung pada keputusan pemerintah pusat.

"Kawasan industri Piyungan memang jadi salah satu program prioritas Bupati, tetapi ke depannya seperti apa itu pusat yang menentukan," katanya, Senin (13/7/2026).

Sebelum perubahan regulasi tersebut berlaku, Pemkab Bantul telah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada PT YIP karena perusahaan dinilai belum mengembangkan kawasan industri sebagaimana rencana awal.

Kini, proses lanjutan terhadap perusahaan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Seluruh tahapan pemberian sanksi maupun pencabutan izin berada di bawah pemerintah pusat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM serta Kementerian Perindustrian terkait pengalihan kewenangan tersebut.

"Sehingga untuk meneruskan tahapan sanksi, masih berproses di pusat," katanya.

Menurut Annihayah, sejumlah perusahaan sebenarnya telah mulai menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah untuk memperoleh informasi mengenai peluang investasi di Kawasan Industri Piyungan. Namun, komunikasi tersebut masih sebatas penjajakan lokasi dan informasi mengenai pendirian tempat usaha.

Ia menjelaskan, apabila nantinya terdapat perusahaan baru yang akan mengelola kawasan industri tersebut, seluruh proses perizinan kawasan industri tetap menjadi kewenangan kementerian. Sementara itu, izin yang berkaitan dengan lingkungan maupun tata ruang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Nanti kalau ada perusahaan baru yang mau mengelola, tetap izinnya yang memproses dari kementerian. Kecuali kalau izin lingkungan atau tata ruang itu ranahnya tetap dari daerah," jelasnya.

PT YIP mengelola Kawasan Industri Piyungan sejak 2019 dengan luas mencapai sekitar 85 hektare. Namun, hingga kini kawasan tersebut baru dihuni satu perusahaan, yakni PT IGP Internasional (Sansico Group), yang bergerak di bidang manufaktur kerajinan tangan berorientasi ekspor.

Menurut Annihayah, kondisi tersebut belum mencerminkan fungsi sebuah kawasan industri yang semestinya mampu menampung banyak tenant atau perusahaan dalam satu kawasan sehingga dapat mendorong pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Bantul.

"Kalau kawasan industri, harusnya kan ada tenan-tenan di situ, ada perusahaan-perusahaan lain yang kemudian masuk, tapi sampai sekarang ya baru ada satu saja," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online