Curi Motor di Bantul, Pria Ini Ditangkap Saat Nongkrong di Angkringan

Kiki Luqman
Kiki Luqman Jum'at, 29 Mei 2026 14:47 WIB
Curi Motor di Bantul, Pria Ini Ditangkap Saat Nongkrong di Angkringan

Polisi saat menunjukan barang bukti dalam sesi jumpa pers, Jumat (29/5). Kiki Luqman

Harianjogja.com, BANTUL — Aksi pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga Bantul. Kali ini, seorang pria berinisial MD alias Pedet (31), warga Palbapang, berhasil diringkus polisi setelah diduga mencuri motor milik warga di wilayah Trirenggo.

Pelaku ditangkap jajaran Polsek Bantul setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dengan mengandalkan rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Bantul, Kompol Rapiqoh, mengungkapkan kasus ini bermula saat korban, Kurniawati (47), warga Nogosari, Trirenggo, menyadari sepeda motor Yamaha Mio Z miliknya hilang pada Kamis (21/5/2026) dini hari.

“Korban mengetahui sepeda motor miliknya hilang pada Kamis (21/5) sekitar pukul 05.15 WIB saat hendak keluar rumah,” kata Rapiqoh saat konferensi pers di Polsek Bantul, Jumat (29/5/2026).

Awalnya, korban sempat mengira motor tersebut digunakan anggota keluarganya. Namun setelah dipastikan tidak ada yang memakainya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Bantul bersama tim Resmob Polres Bantul dan Jatanras Polda DIY langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi serta memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku,” ujarnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 21.30 WIB saat berada di sebuah angkringan dekat rumahnya di wilayah Palbapang.

PS Panit Reskrim Polsek Bantul, Aiptu Pardini, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara berkeliling pada dini hari untuk mencari target.

“Tersangka keluar rumah sekitar pukul 02.00 WIB dan memang sudah berniat melakukan pencurian sambil melihat kiri kanan mencari sasaran,” kata Pardini.

Saat melintas di Nogosari, pelaku melihat sepeda motor terparkir di garasi rumah dalam kondisi tidak terkunci. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan dengan cara menuntun motor secara perlahan agar tidak menimbulkan suara.

“Motor kemudian dituntun menuju arah Ring Road Manding sebelum dibawa kabur,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku bukan pemain baru. Ia mengaku sebelumnya juga pernah mencuri motor Honda Scoopy di wilayah Trirenggo dengan modus yang sama.

Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Yamaha Mio Z milik korban dijual seharga Rp2 juta, sementara motor Scoopy dilepas secara daring dengan harga Rp4 juta.

“Awalnya motor Mio ditawarkan Rp2,5 juta lalu disepakati Rp2 juta,” kata Pardini.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha Mio Z, STNK kendaraan, pakaian dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi, serta kunci sepeda motor.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bantul. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, guna mencegah tindak kejahatan serupa terulang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online