Raperda Toko Swalayan Bantul Dibahas Lagi, Ini Isinya

Kiki Luqman
Kiki Luqman Selasa, 07 Juli 2026 11:57 WIB
Raperda Toko Swalayan Bantul Dibahas Lagi, Ini Isinya

Ilustrasi toko modern./JIBI

Harianjogja.com, BANTUL — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toko Swalayan kembali mencuat di DPRD Bantul setelah sempat tertunda selama beberapa tahun terakhir. Regulasi ini dinilai krusial untuk menata pertumbuhan toko modern agar tetap seimbang dengan keberlangsungan UMKM dan pasar tradisional.

Anggota Komisi A DPRD Bantul, Suwandi, mengungkapkan bahwa raperda tersebut sejatinya bukan hal baru. Wacana pengaturan toko swalayan sudah bergulir sejak 2022, namun belum berhasil disahkan karena belum mendapat dukungan politik yang memadai saat itu.

“Raperda ini sudah beberapa kali diajukan. Tahun 2022 sempat dibahas, tetapi belum memperoleh persetujuan politik. Bahkan saat saya menjabat Ketua Bapemperda, rancangan tersebut kami kembalikan ke bupati untuk dikaji ulang,” ujar Suwandi, Senin (6/7/2026).

Kini, raperda tersebut kembali diajukan dengan judul yang berbeda dan masuk lagi dalam agenda pembahasan DPRD. Suwandi menegaskan, pihak legislatif harus berhati-hati dalam menyikapi regulasi ini karena menyangkut kepentingan besar, baik dari sisi investasi maupun perlindungan pelaku usaha lokal.

Menurutnya, DPRD berada di posisi strategis untuk menyeimbangkan dua kepentingan tersebut. Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan regulasi untuk menarik investasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, pelaku UMKM dan pasar tradisional juga harus dilindungi dari potensi dampak negatif ekspansi toko modern.

“Saya tidak bisa serta-merta menolak, karena kita juga ingin Bantul berkembang dan investasi meningkat. Tapi juga tidak bisa langsung menerima tanpa pengaman bagi masyarakat. Harus ada titik temu agar semua pihak diuntungkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bantul, Prapta Nugraha, menjelaskan bahwa inti dari raperda ini adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Pemerintah daerah ingin memastikan toko modern dan usaha tradisional dapat tumbuh berdampingan tanpa memunculkan persaingan yang merugikan salah satu pihak.

Ia memaparkan, raperda tersebut akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perizinan, pengaturan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional, jam operasional, hingga kewajiban kemitraan dengan pelaku UMKM.

Kemitraan ini menjadi poin strategis agar toko swalayan tidak hanya berfungsi sebagai pusat distribusi produk besar, tetapi juga membuka akses pasar bagi produk-produk lokal.

“Harapannya, usaha modern bisa ikut mendorong pertumbuhan usaha lokal. Jadi bukan saling mematikan, tetapi justru saling menguatkan,” jelas Prapta.

Selain itu, raperda juga mengatur pemanfaatan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari upaya meningkatkan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Bantul. Dengan demikian, kehadiran toko swalayan diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan warga.

Adapun cakupan aturan dalam raperda ini cukup luas, meliputi minimarket, supermarket, hypermarket, hingga pusat perbelanjaan modern lainnya. Seluruhnya wajib mematuhi ketentuan yang akan ditetapkan, termasuk sanksi bagi pelanggaran.

Dengan kembali bergulirnya pembahasan ini, DPRD dan Pemkab Bantul diharapkan mampu merumuskan regulasi yang adil dan berpihak pada kepentingan bersama, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan beriringan dengan perlindungan usaha kecil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online