Bantuan Air Bersih Sudah Menjangkau 8 Kapanewon di Gunungkidul
Bantuan air bersih sudah disalurkan ke delapan kapanewon di Gunungkidul. BPBD mengalokasikan 1.150 tangki untuk warga terdampak kekeringan.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul belum bisa memecat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatik, Aris Suryanto yang divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari. Pasalnya, penindakan masih menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan vonis terhadap Sekdin Kominfo Gunungkidul nonaktif, Aris Suryanto. Menurut dia, putusan ini belum bisa dijadikan acuan untuk penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Kasusnya baru ditindaklanjuti saat sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tapi sekarang masih ada banding sehingga belum inkrah. Jadi, belum bisa diambil tindakan atas kesalahan yang diperbuat,” kata Sunawan kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Menurut dia, kasus yang menjerat Aris termasuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan. Oleh karenanya, potensi dipecat jadi semakin lebih besar.
Adapun proses penindakan juga tidak sama dengan kasus pidana lainnya yang menggunakan peraturan tentang Kedisiplinan PNS. Namun, kasus penyalahgunaan jabatan akan mengacu pada Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajeman ASN.
BACA JUGA: Ramai Soal Kualitas Udara Jogja, Kadar Polusi Sorowajan Paling Tinggi
“Memang bisa sanksinya bisa diberhentikan sebagai PNS, tapi keputusan tetap menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jadi, untuk sementara belum bisa berkomentar lebih banyak,” katanya.
Disinggung mengenai statusnya terpidana masih sebagai PNS, Sunawan mengakui Aris tetap mendapatkan hak gaji bulanan. Namun besarannya hanya 50% karena yang bersangkutan diberhentikan sementara. “Namanya uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji,” kata dia.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan sidang pembacaan vonis terhadap Aris dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (14/8/2023) petang. Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul.
Aris diputuskan melanggar seperti dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair penahanan selama dua bulan.
Sendhy mengakui putusan ini lebih berat dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum selama 1,5 tahun. “Sudah diputuskan dan uang pengembalian Rp240 juta dan Rp230 juta dirampah dan diserahkan ke Negara,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Meski demikian, Sendhy mengakui kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pasalnya, usai penjatuhan vonis, Aris langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. “JPU masih pikir-pikir karena ada waktu selama tujuh hari untuk memutuskan akan banding atau tidak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantuan air bersih sudah disalurkan ke delapan kapanewon di Gunungkidul. BPBD mengalokasikan 1.150 tangki untuk warga terdampak kekeringan.
MoonPay meluncurkan PayBox yang memungkinkan ChatGPT dan Claude membantu transaksi kripto, belanja online, hingga pemesanan tiket dengan sistem keamanan berlapi
Petani bawang merah lahan pasir di Bantul mulai panen raya. Namun harga jual anjlok hingga Rp15 ribu per kilogram akibat melimpahnya pasokan dari berbagai daera
Apple mencatat rekor penjualan iPhone pada kuartal III 2026, namun krisis pasokan chip memori membuat proyeksi pertumbuhan melambat dan saham perusahaan anjlok
Persaingan Grup A Piala Presiden 2026 memasuki laga penentuan. Arema FC memburu tiket semifinal saat menghadapi DPMM FC, sementara Persib Bandung membidik kemen
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon lahirkan anak pertama, Segara Nadi Aksatama, pada 20 Juli 2026. Nama sarat makna, banjir ucapan selamat dari artis dan netize