Divonis Penjara 4 Tahun, Sekdin Kominfo Gunungkidul Masih Dapat Bayaran Tiap Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul belum bisa memecat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatik, Aris Suryanto yang divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari. Pasalnya, penindakan masih menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan vonis terhadap Sekdin Kominfo Gunungkidul nonaktif, Aris Suryanto. Menurut dia, putusan ini belum bisa dijadikan acuan untuk penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh yang bersangkutan.
Advertisement
“Kasusnya baru ditindaklanjuti saat sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tapi sekarang masih ada banding sehingga belum inkrah. Jadi, belum bisa diambil tindakan atas kesalahan yang diperbuat,” kata Sunawan kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Menurut dia, kasus yang menjerat Aris termasuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan. Oleh karenanya, potensi dipecat jadi semakin lebih besar.
Adapun proses penindakan juga tidak sama dengan kasus pidana lainnya yang menggunakan peraturan tentang Kedisiplinan PNS. Namun, kasus penyalahgunaan jabatan akan mengacu pada Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajeman ASN.
BACA JUGA: Ramai Soal Kualitas Udara Jogja, Kadar Polusi Sorowajan Paling Tinggi
“Memang bisa sanksinya bisa diberhentikan sebagai PNS, tapi keputusan tetap menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jadi, untuk sementara belum bisa berkomentar lebih banyak,” katanya.
Disinggung mengenai statusnya terpidana masih sebagai PNS, Sunawan mengakui Aris tetap mendapatkan hak gaji bulanan. Namun besarannya hanya 50% karena yang bersangkutan diberhentikan sementara. “Namanya uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji,” kata dia.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan sidang pembacaan vonis terhadap Aris dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (14/8/2023) petang. Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul.
Aris diputuskan melanggar seperti dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair penahanan selama dua bulan.
Sendhy mengakui putusan ini lebih berat dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum selama 1,5 tahun. “Sudah diputuskan dan uang pengembalian Rp240 juta dan Rp230 juta dirampah dan diserahkan ke Negara,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Meski demikian, Sendhy mengakui kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pasalnya, usai penjatuhan vonis, Aris langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. “JPU masih pikir-pikir karena ada waktu selama tujuh hari untuk memutuskan akan banding atau tidak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
Advertisement
Advertisement