Laga 72 Menit Berakhir, Yusuf Gagal ke Babak Utama Malaysia Masters
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polresta Sleman menangkap seorang pria berinisial Pb, 35, warga Kalasan, Kamis (19/10/2023) lalu. Pria tersebut ditangkap setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Aksi itu diduga dilakukan pelaku secara beberapa kali sejak anaknya masih SD hingga SMA.
Plt. Kasatreskrim, AKP Eko Haryanto mengatakan aksi pelaku diketahui setelah sang anak melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya. Dalam keterangannya, korban selama ini diperkosa saat ibunya bekerja di luar negeri. "Jika tidak mau, korban diancam mau dibunuh dan dianiaya. Korban tinggal bersama pelaku, sedangkan ibunya bekerja di luar negeri," katanya, Senin (23/10/2023).
BACA JUGA: Anak SD Jadi Korban Perkosaan di Parangkusumo Bantul
Mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Polisi yang mendapatkan laporan bertindak cepat menangkap pelaku seusai didapati video persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya. "Kejadian itu direkam anaknya. Dan, ini jadi salah satu buktinya," lanjut Eko.
Adapun motif dari pelaku melakukan pemerkosaan adalah untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Menurut Eko, saat ini korban dalam kondisi depresi atas peristiwa yang dialaminya. "Pelaku telah kami tahan sejak Kamis (19/10/2023)," ucap Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.