Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Meskipun mafia tanah kas desa, Robinson Saalino sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja atas penyelewengan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus memburu kasus-kasusnya, terbaru di Kalurhan Maguwoharjo.
Robinson membangun perumahan di Maguwoharjo lewat dua perusahaan, yaitu PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara. Perumahan yang dibangun Robinson ini berdiri di tanah kas desa di mana dalam penggunaannya tidak mendapat izin Gubernur DIY.
Indonesia Internasional Capital membangun perumahan di Padukuhan Pugeran, Maguwoharjo. Tanah kas desa yang digunakan tanpa izin di sini seluas 41.655 meter persegi untuk membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit.
Sedangkan PT. Komando Bayangkara Nusantara yang juga milik mafia tanah kas desa Robinson membangun perumahan di Padukuhan Jenengan, Maguwoharjo. Bahkan ada dua perumahan yang dibangun disana yaitu D’Jonas dan Nirwana Djiwangga dengan total 53 unit di tanah seluas 79.450 meter persegi.
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY
Kejati DIY dalam pemeriksaanya menjelaskan masing-masing unit rumah di atas tanah kas desa di Maguwoharjo tan izin itu dibanderol Rp200 juta hingga Rp300 juta per unitnya. “Modusnya sama seperti di Caturtunggal, dijual dengan sistem investasi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, Kamis (2/11/2023).
Robinson menawarkan unit-unit perumahan tersebut terlebih dahulu, setelah mendapat investor baru ia membangunnya. “Sistemnya bayar baru dibangun rumahnya, sehingga korban investasinya bisa dihitung dari jumlah unit yang sudah terbangun,” ucap dia.
Ashar menjelaskan dalam perjanjian investasi, Robinson menggunakan jasa notaris. “Sama juga seperti di Caturtunggal, kami masih berusaha memeriksa notaris-notaris yang terlibat,” ungkapnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut pihaknya masih mendalami sistem bisnis diduga ilegal yang dijalankan Robinson tersebut. “Keuntungan dari bisnis di Maguwoharjo ini masih kami dalami, belum ada perhitungannya, akan kami segera hitung berdasarkan keterangan-keterangan saksi investornya,” terangnya.
Terbaru kasus mafia tanah kas desa Maguwoharjo ini menetapkan Lurah Kasidi sebagai tersangka. Kejati DIY menemukan bukti Lurah Maguwoharjo ini melakukan pembiaran atas pembangunan yang dilakukan Robinson tanpa izin Gubernur DIY itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Polres Ponorogo menggeledah ponpes di Jambon usai pimpinan pesantren jadi tersangka pencabulan santri. Polisi sita sejumlah barang bukti.
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.