Cabai Rawit di Sleman Rp70.000 per Kg, Disperindag Sebut Belum Ada Kelangkaan
Harga cabai rawit di Sleman mencapai Rp70.000 per kilogram. Disperindag memastikan stok di pasar masih aman meski pasokan berkurang.
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andy Nursanto (tengah) menunjukkan barang bukti berupa uang palsu dalam jumpa pers di Polsek Sleman pada Selasa (6/10/2026)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati\r\n\r\n\r\n
Harianjogja.com, SLEMAN— Peredaran uang palsu di Sleman terungkap setelah uang pecahan Rp100.000 yang digunakan untuk top up uang digital ditolak saat hendak disetorkan melalui ATM. Polisi kemudian menemukan bahwa pelaku telah menjalankan modus serupa di tiga wilayah dengan total uang palsu yang digunakan mencapai Rp4,5 juta.
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan kasus tersebut bermula dari transaksi di sebuah konter seluler di Trimulyo, Sleman, pada Rabu (12/8/2026). Seorang laki-laki saat itu membeli mata uang digital senilai Rp500.000 dengan membayar menggunakan lima lembar uang pecahan Rp100.000.
Transaksi tersebut awalnya berjalan seperti biasa. Namun, sehari kemudian, Kamis (13/8/2026), uang yang diterima konter tersebut ditolak ketika hendak disetorkan melalui ATM.
Setelah diperiksa kembali, uang pecahan Rp100.000 yang digunakan dalam transaksi diketahui palsu. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Sleman.
"Ternyata uang yang digunakan oleh si pelaku itu berdasarkan keterangan dari ahli dari BI, uang palsu," terang Eka dalam jumpa pers Selasa (6/10/2026) di Polsek Sleman.
Polisi Telusuri Asal Uang Palsu
Setelah menerima laporan, Petugas Unit Reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta asal uang palsu yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku ternyata sedang ditahan di Rutan Polres Bantul karena terlibat perkara lain. Pelaku berinisial ER (32), asal Gunungkidul, kemudian dimintai keterangan terkait transaksi di Sleman tersebut.
Dalam pemeriksaan, ER mengakui perbuatannya. Polisi juga masih mendalami pihak yang diduga memberikan uang pecahan ratusan ribu tersebut kepada pelaku.
"Menurut keterangan yang kita peroleh saat ini, bahwa saudara pelaku mendapatkan pecahan uang atau berupa uang kertas ratusan ribu itu dari seseorang yang saat ini baru kita dalami," tuturnya.
Uang Palsu Digunakan di Tiga Wilayah
Eka mengatakan penggunaan uang palsu oleh pelaku tidak hanya terjadi di Sleman. Berdasarkan pengakuan ER, uang palsu tersebut telah digunakan di tiga titik, yakni Gunungkidul, Bantul, dan Sleman.
Total nilai uang palsu yang diakui telah digunakan mencapai Rp4,5 juta. Modus yang diterapkan di tiga lokasi tersebut sama, yakni menggunakan uang palsu untuk melakukan top up uang digital.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan satu lembar struk pembelian uang elektronik.
Selain kedua barang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus peredaran uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 375 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI No.1/2023 tentang KUHP Jo Pasal VII UU RI No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga cabai rawit di Sleman mencapai Rp70.000 per kilogram. Disperindag memastikan stok di pasar masih aman meski pasokan berkurang.
Polisi menembak mati AF, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Tulang Bawang setelah menyerang petugas dengan senjata tajam.
Satgas PKH menyerahkan Rp13,2 triliun hasil penindakan tahap ke-8 ke Kemenkeu. Penyerahan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Jelajah Tamanmartani Kulinerun digelar 24–25 Oktober 2026 dengan olahraga, kuliner, budaya, serta konsep living medal berupa bibit tanaman
Kasus ISPA di Kulonprogo mencapai 84.756 hingga pekan ke-39 2026, naik 1,3 kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu.
Prabowo mengungkap rencana perubahan nama BNN menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika atau BNPN.