Demi Tiket Semifinal, Indonesia Wajib Taklukkan Timor Leste
Timnas Indonesia siap hadapi Timor Leste di Stadion Chonburi, Jumat (31/7). Siaran langsung RCTI & iNews. Poin krusial demi tiket semifinal Piala AFF 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman kembali mengingatkan kepada calon legislatif (caleg) untuk tidak memanfaatkan bantuan pemerintah guna kepentingan Pemilu 2024. Jika hal itu dilakukan, caleg yang bersangkutan bisa terjerat pidana.
"Karena itu bisa masuk ranah pidana. Karena penempelan atau pemberian stiker berisi gambar caleg maupun nomor urut dalam bentuk bantuan sosial itu tidak diperkenankan," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Jumat (10/11/2023).
BACA JUGA : Caleg DPRD Jogja Ditetapkan 493 Orang, 13 Caleg Diganti, 4 Caleg Pindah Dapil
Oleh karena itu Bawaslu meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu meminta masyarakat melaporkan pelanggaran yang ada disekitarnya kepada Panwascam dan Bawaslu Sleman. "Bisa dilaporkan ke Panwascam atau ke kami melalui WhatsApp," lanjut Arjuna.
Nantinya laporan dari masyarakat akan diproses melalui penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. "Setelah itu akan dilakukan pencermatan. Jika memenuhi unsur pelanggaran akan ditindak," katanya.
Disisi lain, Kepala Subbagian Perencanaan dan Operasi Satpol PP Sleman Budi Raharjo mengungkapkan berdasarkan koordinasi awal dengan KPU, Bawaslu dan Kepolisian setempat, kemungkinan penertiban APK usai penetapan DCT baru akan dilakukan setelah adanya revisi atas Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 5/2019 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Diharapkan dengan adanya revisi tersebut maka payung hukum untuk penindakan dan penertiban APK bisa optimal. “Untuk penertiban sendiri, nanti kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU dan kepolisian," ujarnya.
BACA JUGA : KPU Tegaskan Tak Wajib Publikasikan Status Hukum Caleg Pemilu 2024
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, meski masih menunggu adanya revisi Perbup soal pemasangan APK, Satpol PP Sleman sendiri sejauh ini telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang sebelum penetapan DCT. Ada ratusan APS telah ditertibkan oleh Satpol PP Sleman.
"Hingga Oktober 2023, jumlah APS yang ditertibkan sekitar 621 buah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Timnas Indonesia siap hadapi Timor Leste di Stadion Chonburi, Jumat (31/7). Siaran langsung RCTI & iNews. Poin krusial demi tiket semifinal Piala AFF 2026.
Anthropic menghentikan evaluasi keamanan siber setelah menemukan tiga insiden Claude yang sempat mengakses internet dan sistem nyata saat pengujian
UBS Global Wealth Report 2026 mencatat kekayaan dunia tumbuh 10,8 persen pada 2025. Swiss masih menjadi negara dengan rata-rata kekayaan tertinggi.
Meta gelontorkan Rp2.617 triliun untuk bangun infrastruktur AI. Laba turun, saham sempat merosot. Visi personal superintelligence Zuckerberg harus dibayar mahal
Lansia berusia 70 tahun ditemukan meninggal di hotel kawasan Parangtritis, Bantul. Polisi menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Daftar laptop baterai paling awet versi CNET: HP OmniBook 3 16 rekor 34 jam! Persaingan ketat antara Qualcomm, Intel, dan Apple. Simak selengkapnya di sini.