Advertisement

Caleg DPRD Jogja Ditetapkan 493 Orang, 13 Caleg Diganti, 4 Caleg Pindah Dapil

Triyo Handoko
Jum'at, 03 November 2023 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Caleg DPRD Jogja Ditetapkan 493 Orang, 13 Caleg Diganti, 4 Caleg Pindah Dapil Ilustrasi Caelg DPRD Jogja Pemilu 2024. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penetapan daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu yang akan berlaga merebutkan kursi DPRD Kota Jogja sudah ditetapkan KPU, Jumat (3/11/2023). Total ada 493 orang yang masuk DCT dan resmi dinyatakan sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Kota Jogja.

Penetapan oleh KPU Kota Jogja itu sudah final dan akan diumumkan Sabtu (3/11/2023). “Sudah ditetapkan semuanya final Jumat pagi tadi, koordinasi dengan partai politik juga sudah dilakukan sebelumnya,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jogja, Erizal pada Jumat siang.

Advertisement

Erizal menjelaskan penetapan Caleg DPRD Jogja yang akan berlaga ini sudah menjalani lima tahap proses. “Ada lima proses sebelum ditetapkan, pertama saat diumumkan sebagai daftar calon sementara (DCS), lalu saat meminta masukan masyarakat terhadap DCS yang ada, kemudian pencermatan DCS oleh partai politik, kemudian pasca pergantian yang dilakukan partai, kemudian pencermatan sebelum ditetapkan, artinya lima proses ini sudah terverifikasi dengan baik,” paparnya.

Dalam proses sebelum ditetapkan itu, Erizal menjelaskan terdapat 13 orang dalam DCS yang diganti dengan orang baru. “Pergantian DCS ada dilakukan untuk 13 orang dari berbagai partai, dalam pergantian itu kami juga melakukan pencermatan syarat pencalonan dengan baik,” ungkapnya.

Selain pergantian orang untuk jadi Caleg DPRD Jogja, partai politik di Jogja juga melakukan perpindahan daerah pilih (Dapil) bagi empat orang. “Yang melakukan perpindahan Dapil ada dua partai yang memindah empat kandidatnya,” terang Erizal.

BACA JUGA: KPU Bantul Tetapkan 552 DCT Anggota DPRD untuk Pemilu 2024

Alasan pergantian kandidat Caleg DPRD Jogja, jelas Erizal, kewenangan sepenuhnya partai pengusungnya. “Kami tidak tahu alasan masing-masing pergantian calon sementara ini karena sepenuhnya itu kewenangan partai,” ungkapnya.

Begitu juga alasan memindah kandidat ke Dapil lain, lanjut Erizal, itu kewenangan partai pengusungnya. “Yang kewenangan kami adalah memastikan proses pencalonan kandidat yang ada sesuai aturan yang ada, dan itu sudah kami lakukan dengan baik,” tegasnya.

Meskipun akan ditetapkan sebagai Caleg DPRD Jogja pada Pemilu 2024, sambung Erizal, KPU Jogja meminta para calon untuk tetap taat dengan proses terutama kampanye. “Setelah ditetapkan dan diumumkan besok, jadwal selanjutnya masih menunggu kampanye. Dalam masa tunggu itu kami minta agar menahan diri dulu,” imbaunya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik

News
| Sabtu, 10 Mei 2025, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement