Advertisement
KPU Bantul Tetapkan 552 DCT Anggota DPRD untuk Pemilu 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul resmi menetapkan sebanyak 552 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo menjelaskan jumlah calon anggota DPRD Kabupaten di Bantul yang ditetapkan dalam DCT sebanyak 552 calon tersebar di 18 partai politik.
Advertisement
Adapun jumlah calon yang diajukan oleh partai politik sampai masa perbaikan berakhir sebanyak 554 calon, namun setelah dilakukan verifikasi jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 552 calon dan calon yang tidak dapat dimasukan dalan DCT sebanyak 2 bakal calon.
"Sehingga yang kemudian ditetapkan dalam DCT sebanyak 552 calon anggota, terdiri dari laki-laki 311 Calon dan 241 Calon Perempuan," katanya, Jumat (3/11/2023) dalam rilis yang diterima Harian Jogja.
Lebih lanjut disampaikan KPU Bantul setelah menetapkan selanjutnya akan menyampaikan pengumuman nama-nama calon Anggota DPRD selama satu hari yaitu Sabtu, 4 November 2023.
Pengumuman akan dilakukan baik di media massa cetak , media elektronik, serta laman dan media sosial KPU Bantul dengan memuat nomor, nama dan tanda gambar partai politik, nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan tempat tinggal calon.
Khusus untuk foto calon nantinya dapat dilihat dalam laman dan media sosial KPU Bantul.
BACA JUGA:Â Ini Struktur Komisioner KPU Bantul Terbaru dan PR yang Harus Diselesaikan
Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menyampaikan bahwa 25 hari setelah penetapan Calon tetap anggota DPRD Kabupaten, tahapan berikutnya adalah memasuki masa kampanye yaitu mulai 28 November sampai dengan 10 Februari 2023.
Sesuai dengan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun 2023 tentang Kampanye pemilihan umum, ada ragam metode yang dipergunakan yaitu, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kempanye (APK), media sosial, rapat umum, iklan media massa cetak , media massa elektronik dan media daring.
lebih lanjut Joko menghimbau kepada Peserta Pemilu yaitu Partai Politik (Parpol), Perseorangan Calon Anggota DPD RI dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk mematuhi ketentuan Perundang-undangan dalam melakukan kegiatan Kampanye, lebih mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara, serta mewujudan suasana Bantul yang kondusif, aman, tenteram dan harmonis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
RI 36 Viral, Ini Daftar Pelat Nomor Mobil Dinas Kabinet Prabowo Subianto
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Hari Amal Bakti, Kemenag Kulonprogo Percepat Layanan Kiblat
- Skuad PSS Sleman Optimistis Hadapi Putaran Kedua Liga 1 Indonesia
- Sekda DIY Minta Semua Pihak Sigap Tanggulangi PMK
- Tahun Ini, Pemkot Jogja Akan Membangun Rusunawa dengan Danais Rp5 Miliar
- Angka Prevalensi Stunting di Jogja Turun Jadi 11,27 Persen pada 2024
Advertisement
Advertisement