Advertisement
KPU Bantul Tetapkan 552 DCT Anggota DPRD untuk Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul resmi menetapkan sebanyak 552 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo menjelaskan jumlah calon anggota DPRD Kabupaten di Bantul yang ditetapkan dalam DCT sebanyak 552 calon tersebar di 18 partai politik.
Advertisement
Adapun jumlah calon yang diajukan oleh partai politik sampai masa perbaikan berakhir sebanyak 554 calon, namun setelah dilakukan verifikasi jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 552 calon dan calon yang tidak dapat dimasukan dalan DCT sebanyak 2 bakal calon.
"Sehingga yang kemudian ditetapkan dalam DCT sebanyak 552 calon anggota, terdiri dari laki-laki 311 Calon dan 241 Calon Perempuan," katanya, Jumat (3/11/2023) dalam rilis yang diterima Harian Jogja.
Lebih lanjut disampaikan KPU Bantul setelah menetapkan selanjutnya akan menyampaikan pengumuman nama-nama calon Anggota DPRD selama satu hari yaitu Sabtu, 4 November 2023.
Pengumuman akan dilakukan baik di media massa cetak , media elektronik, serta laman dan media sosial KPU Bantul dengan memuat nomor, nama dan tanda gambar partai politik, nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan tempat tinggal calon.
Khusus untuk foto calon nantinya dapat dilihat dalam laman dan media sosial KPU Bantul.
BACA JUGA:Â Ini Struktur Komisioner KPU Bantul Terbaru dan PR yang Harus Diselesaikan
Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menyampaikan bahwa 25 hari setelah penetapan Calon tetap anggota DPRD Kabupaten, tahapan berikutnya adalah memasuki masa kampanye yaitu mulai 28 November sampai dengan 10 Februari 2023.
Sesuai dengan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun 2023 tentang Kampanye pemilihan umum, ada ragam metode yang dipergunakan yaitu, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kempanye (APK), media sosial, rapat umum, iklan media massa cetak , media massa elektronik dan media daring.
lebih lanjut Joko menghimbau kepada Peserta Pemilu yaitu Partai Politik (Parpol), Perseorangan Calon Anggota DPD RI dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk mematuhi ketentuan Perundang-undangan dalam melakukan kegiatan Kampanye, lebih mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara, serta mewujudan suasana Bantul yang kondusif, aman, tenteram dan harmonis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, 7 Desember 2023: Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 7 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 7 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 7 Desember 2023 dari Stasiun Tugu
- Jadwal, Rute, dan Tarif Damri Tujuan Bandara YIA Kulonprogo
Advertisement
Advertisement