Upah Minimum Kabupaten Sleman Belum Ditetapkan, Menunggu Surat Pemda DIY

Jumali
Jumali Rabu, 22 November 2023 22:07 WIB
Upah Minimum Kabupaten Sleman Belum Ditetapkan, Menunggu Surat Pemda DIY

Ilustrasi uang rupiah - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan masih menunggu ketetapan UMP yang telah diumumkan pada Selasa (21/11/2023) sore. Sebab, sampai saat ini belum ada ketetapan berupa surat yang ditandatangani oleh Gubernur DIY mengenai UMP 2024.

"Belum ada ketetapan. Kami nunggu surat ketetapannya. Setelah itu kami baru bisa bertindak," kata Kepala Disnakertrans Sleman, Sutiasih, Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut, Sutiasih mengaku belum bisa memastikan berapa persen dan angka UMK yang akan diterapkan di Sleman. Sebab, semua bergantung kepada ketetapan dan rapat koordinasi dengan sejumlah stake holder. Padahal, jika mengacu kepada kenaikan UMP 2024 yang mencapai 7,27 persen, maka UMK Sleman pada 2024 adalah senilai Rp2.316.516.

"Jadi belum bisa kami pastikan berapa dan kapan penetapannya. Saat ini kami sendiri terus berkoordinasi terkait UMK," ucap Sutiasih.

Sebelumnya Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar 7,27% atau Rp144.115,22 dibandingkan UMP 2023. Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini.

BACA JUGA: Nyamuk Ber-Wolbachia Tekan Kasus DBD dan Turunkan Angka Rawat Inap akibat Demam Berdarah

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," ungkap Sekda DIY Beny Suharsono melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Penetapan UMP DIY pada 2024 tersebut, didasarkan pada pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online