DPRD Sleman Pelajari Pola Kemitraan Media di Surabaya
DPRD Sleman mempelajari pola kolaborasi pemerintah dan media di Surabaya untuk memperkuat komunikasi publik dan literasi informasi.
Suasana diskusi publik dengan tema kampus ramah perempuan dan anak dalam rangka memperingati hari anti kekerasan terhadap perempuan yang jatuh setiap 25 November, Kamis (23/11/2023). (Harian Jogja/Yosep Leon Pinsker)
JOGJA—Upaya menyetop kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kampus dinilai menjadi tantangan dan kerja serius dari semua pihak. Implementasi Permendikbud Ristek No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi mesti diperkuat pula dengan edukasi, pencegahan dan kontrol yang ketat.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik dengan tema Kampus Ramah Perempuan dan Anak dalam Rangka Memeringati Hari Antikekerasan terhadap Perempuan yang diadakan setiap 25 November. Diskusi digelar dengan menghadirkan banyak pihak serta mahasiswa yang diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama mencegah kekerasan di kampus.
Wakil Ketua LPSK RI Antonius PS Wibowo mengatakan agenda ini digelar bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY. Berdasarkan catatan pihaknya kasus kekerasan seksual dan non seksual di tingkat kampus masih tergolong tinggi, sehingga perlu upaya yang serius dalam menyetop fenomena tersebut ke depannya.
"Pada 2022 persentasenya sekitar 27 persen dari keseluruhan jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kalau angka persisnya di LPSK sekitar 975 kasus. Tapi itu gabungan tentang tindak pidana kekerasan, baik non seksual maupun kekerasan seksual. Ada yang pelakunya dosen ada juga yang mahasiswa," katanya, Kamis (23/11/2023).
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi menjelaskan data kekerasan secara umum yang diterima pihaknya pada 2022 ada sebanyak 1.282 kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan di wilayah setempat. Dari jumlah itu sebanyak 397 di antaranya menimpa anak-anak. Sementara kekerasan di tingkat kampus terbanyak memang jenis kekerasan seksual yang harus jadi perhatian semua pihak.
"Padahal itu bertentangan dengan budaya kita di DIY, di mana diharapkan manusia DIY itu menjadi manusia yang utama atau manusia berkebudayaan dan berkeadaban. Sementara kekerasan apalagi seksual itu kan tidak sesuai dengan nilai budaya dan peradaban kita, harus diperangi bersama," katanya.
Erlina menambahkan Pemda DIY sejak Permendikbud Ristek No. 30/2021 dikeluarkan berupaya melakukan pendampingan di tingkat kampus dalam upaya membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sampai pada tahap sosialisasi dan juga edukasi. Pihaknya juga mendorong agar kampus mampu berjejaring dengan gerakan advokasi kekerasan terhadap perempuan lain agar jika ada kasus bisa diarahkan ke layanan pengampu.
"Pendampingan korban kekerasan termasuk di kampus itu dibiayai oleh pemerintah baik itu psikologis, hukum, rohani, visum et repertum, visum et repertum psikiatrikum maupun layanan kesehatan yang dibutuhkan korban," jelasnya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito menerangkan kekerasan terhadap perempuan diibaratkan sama seperti fenomena gunung es, sehingga temuan terhadap kasus sangat tergantung dari laporan korban. Pihaknya mendorong agar perlindungan terhadap korban semakin diperkuat, tidak hanya sekedar pada pendampingan dan konseling semata.
"Harus ada perlindungan yang menyeluruh. Kampus juga perlu memberi perhatian yang serius, penciptaan teknologi informasi harus diantisipasi dengan mendorong agar kampus juga awareness-nya diperkuat. LPSK juga bisa jadi simbol di tingkat nasional, nanti ditopang oleh pemda dan kampus. Kampus juga tidak cukup hanya mendirikan unit satgas saja tapi juga membuat aktivitas yang sifatnya preventif, edukasi dan kontrol," kata Arie. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman mempelajari pola kolaborasi pemerintah dan media di Surabaya untuk memperkuat komunikasi publik dan literasi informasi.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Senin 27 Juli 2026 dengan 15 perjalanan dan tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.