Merasa Tertipu, Konsumen Rumah Mafia Tanah Kas Desa Datangi Polda DIY

Triyo Handoko
Triyo Handoko Rabu, 29 November 2023 18:07 WIB
Merasa Tertipu, Konsumen Rumah Mafia Tanah Kas Desa Datangi Polda DIY

Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Para konsumen investasi perumahan mafia tanah kas desa Robinson Saalino melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polda DIY. Para korban dugaan penipuan yang merupakan konsumen Robinson itu sudah memberikan kesaksiannya atas kasus yang merugikan mereka itu.

Para korban itu sebelumnya melakukan proses jual-beli properti Central Park Guest House (CPGH) dengan PT. Deztama Putri Sentosa dan PT Capital Internasional Konstruksi yang ternyata dibangun di atas tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kini mereka membuat wadah untuk menuntut keadilan dengan Perkumpulan Forum Keadilan Bersama CPGH.

Kuasa hukum para korban itu, Ganing Pratiwi menjelaskan laporan polisi sudah dibuat para korban pada 7 November lalu. “Tadi para konsumen ini sudah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dengan agenda klarifikasi yang ditangani oleh Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda DIY,” katanya, Rabu (29/11/2023).

Saat pemeriksaan dan pemberian keterangan tersebut, jelas Ganing, para korban sudah menyampaikan bukti-bukti dugaan penipuan dalam kasus yang menjerat mafia tanah kas desa Robinson.

“Tadi dimintai keterangan terkait bukti-bukti pendukung adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Deztama dan PT Capita karena pengmbangnya dua perusahaan itu,” kata dia.

BACA JUGA: Sultan HB X Ingin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Dimaksimalkan untuk Menekan Inflasi

Gening menyebut para korban ini akan berjuang mencari keadilan dalam kasus ini, di mana tidak hanya menyasar Polda DIY. “Saat ini kami sudah mencoba bersurat ke Kalurahan Caturtunggal juga untuk meminta waktu audiensi dengan pihak kelurahan guna mengklarifikasi dokumen yang sebenarnya, tetapi belum ada jawaban atas surat tersebut dari pihak kalurahan,” kata dia.

Dugaan penipuan itu bermula sekitar awal 2023 ketika proyek perumahan CPGH yang dikerjakan oleh PT Deztama Putri Sentosa dan PT Capital International Konstruksi disegel oleh Pemerintah Kalurahan Caturtunggal karena belum memiliki izin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online