Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Suasana jumpa pers kasus cabul yang dilakukan wisatawan di Malioboro, Rabu (29/11/2023). (Harian Jogja/Triyo Handoko)
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang wisatawan di Malioboro, Kota Jogja melakukan pelecehan seksual. Wisatawan dengan inisial AY, 25, ini masih berstatus sebagai mahasiswa asal Jakarta Timur.
Kronologi pelecehan seksual yang dilakukan wisatawan di Malioboro ini bermula saat AS dan orang tuanya berlibur ke Jogja. Kejadian itu berlangsung di sebuah toko batik yang cukup besar di Malioboro pada Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Oknum Kepala SD Ini Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan
Maksud kedatangan AS dan orang tuanya ke toko batik itu untuk menyaksikan atraksi wisata. Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sri Devi menjelaskan saat menonton atraksi wisata itu, AY menggesek-gesekan alat kelaminnya ke tubuh orang lain.
Orang yang menjadi korban pelecehan AY itu, jelas Devi, adalah anak dibawah umur yaitu AS, 17. "Korban anak itu kemudian berbalik karena merasa ada yang janggal di belakangnya, ternyata ada seorang pria berbuat cabul mengeluarkan alat kelaminnya dan menggesekan ke pantat korban, yaitu pelaku AY," terangnya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, STTM Jogja Bentuk Tim Internal
Melihat kelakuan cabul AY, lanjut Devi, korban anak tersebut langsung berteriak histeris memanggil ibunya dan minta pertolongan. “Orang-orang yang berada di sekitar situ langsung menangkap AY, bahkan sempat dipukul karena jengkel dengan kelakuan pelaku tersebut,” ungkapnya.
Pelaku AY langsung dibawa ke Polresta Jogja, sambung Devi, untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih dalam. “Setelah diperiksa tersangka melakukan tindakan cabul terhadap anak di keramaian, dikarenakan pelaku terangsang hasrat seksual karena sering menonton video porno," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Dicium, Perempuan Ini Laporkan Pria Bantul ke Polisi
Hasil pemeriksaan Polresta Jogja, menurut Devi, menunjukan perilaku cabul AY tak hanya sekali ini dilakukan. “Seblumnya pernah melakukan di keramaian juga di pasar malam dan sebagainya,” katnaya.
Devi menerangkan pelaku AY dijerat dengan Undang-Undang No.1/2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Casemiro dipastikan tampil saat Manchester United menghadapi Nottingham Forest dalam laga kandang terakhirnya di Old Trafford.
Kemenag menggelar sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H malam ini. Iduladha 2026 diperkirakan jatuh pada 27 Mei.
Waspada Wangiri Fraud, modus missed call internasional yang bisa menguras pulsa dan membuat tagihan telepon membengkak.
Jepang, Uzbekistan, China, dan Australia lolos ke semifinal Piala Asia U-17 2026 usai melewati laga dramatis di perempat final
PSIM Jogja menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung malam ini. Tim tamu datang dengan tekanan besar dari ancaman degradasi.