UMKM Sleman Serap 366 Ribu Pekerja, Depok Jadi Penyumbang Terbesar
UMKM di Sleman menyerap 366.378 tenaga kerja hingga Mei 2026. Kapanewon Depok menjadi wilayah dengan jumlah pekerja dan unit usaha terbanyak, didukung aktivitas
Ilustrasi./Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga Tegal, Jawa Tengah berinisial MIM, 28, ditangkap jajaran Polres Kulonprogo akibat merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah rumah kontrakan di Temon, Kulonprogo, Rabu (29/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Ternyata pelaku juga melakukan hal tersebut ke dua korban lain.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan kejadian berawal ketika korban berinisial NRZ tengah mandi.
Dia mengetahui ada seseorang yang memasukkan ponsel melalui sela-sela bawah pintu kamar mandi.
"Korban lalu berteriak minta tolong dan membuka pintu kamar mandi. Dia melihat seseorang berlari menjauh dari kamar mandi," kata Noviartuti, Rabu (6/12/2023).
Noviartuti menambahkan penghuni kontrakan tersebut mendengar teriakan korban. Tidak lama setelah itu, pelaku dapat ditangkap dan ketika ponsel pelaku dicek ternyata banyak video dan foto korban lain yang sedang mandi telanjang.
Setidaknya ada tiga korban perempuan yaitu NRZ, 18; LNSWS, 22; dan AADAM, 18. “Pelaku mengakui sedang merekam video dan memfoto korban-korban yang sedang mandi sebanyak sembilan kali dengan cara sama yaitu merekam video dan foto menggunakan ponsel yang dimasukkan di sela-sela bawah pintu kamar mandi," katanya.
Pelaku lantas dibawa ke Polres Kulonprogo. Setelah laporan diterima, Polres Kulonprogo melaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara. MIM pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Kulonprogo.
BACA JUGA: Viral Pasangan Mesum di Malioboro, Forpi Jogja: Perketat Pengawasan, Hukum Pelaku!
Atas tindakan yang dilakukan, MIM disangkakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-undang (UU) RI No. 44/2008 tentang Pornografi.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sedangkan dalam Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI No. 44/2008, pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar saat melaksanakan aktivitas pribadi seperti mandi untuk selalu cek keadaan. Jangan sampai ada orang lain memanfaatkan situasi misalnya dengan merekam aktivitas pribadi kita saat kita di dalam kamar mandi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UMKM di Sleman menyerap 366.378 tenaga kerja hingga Mei 2026. Kapanewon Depok menjadi wilayah dengan jumlah pekerja dan unit usaha terbanyak, didukung aktivitas
DPRD Gunungkidul mendorong tambahan Rp400 juta untuk dropping air karena alokasi 3.000 tangki diperkirakan habis sebelum kekeringan berakhir.
Pemerintah menyiapkan tanda kehormatan HUT ke-81 RI. Sejumlah menteri masuk daftar calon penerima, termasuk individu berprestasi di bidang teknologi.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.
Lakon Tatu membawa kisah cinta, kesetiaan, dan luka pasca-Perjanjian Giyanti hingga mengantar Sleman meraih Penyaji Terbaik I.