Advertisement
Viral Pasangan Mesum di Malioboro, Forpi Jogja: Perketat Pengawasan, Hukum Pelaku!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Viralnya tindakan asusila atau mesum di Kawasan Malioboro pada Sabtu malam (24/6/2023) mendapat tanggapan dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja. Peristiwa mesum di pusat wisata tersebut dinilai Forpi mencoreng citra Kota Jogja.
Forpi Jogja mendesak agar tindakan asusila diantisipasi dengan memperketat pengawasan. Pengawasan yang ketat di ruang publik akan mengatasi tindakan mesum serupa di waktu ke depan tak terulang lagi.
Advertisement
Anggota Forpi Jogja Baharudin Kamba menjelaskan pengawasan perlu ditingkatkan juga untuk mengantisipasi tindak kriminal lainnya, terutama kekerasan jalanan. “Selain pengawasan perlu ditingkatkan pula adalah titik-titik penerangan yang sekiranya kurang, maka perlu penambahan penerangan misalnya di sekitar kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta. Karena di lokasi masih minim penerangan, sehingga berpotensi melakukan hal-hal yang melanggar asusila,” jelasnya, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Viral 6 Kapolsek Gagal Ujian SIM, Tak Mampu Lewati Angka 8 dan Zigzag
Selain peningkatan pengawasan, jelas Kamba, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada juga perlu ditingkatkan. “Setiap aturan hukum baik Perda maupun aturan hukum lainnya harus ditegakkan. Entah warga dari asal Jogja maupun luar Jogja. Jika melanggar aturan, maka diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Minimal diberikan peringatan terlebih dahulu agar tidak melakukan tindakan yang serupa,” tegasnya.
Soal kasus viral tindakan asusila di pedestrian Malioboro, lanjut Kamba, terdapat delik dalam KUHAP untuk menghukum pelaku. “Pelaku mesum atau asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 281 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan,” terangnya.
Kamba menegaskan sebelum menghukum pelaku mesum di tempat umum perlu ada inisiatif untuk mengawasi dengan ketat. “Tetapi pidana penjara tersebut dapat diterapkan merupakan langkah terakhir. Karena yang diperlukan terlebih dahulu adalah pengawasan secara ketat. Tetapi jika masih melanggar, maka langkah terakhir adalah penegakan aturan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement