Viral Pasangan Mesum di Malioboro, Forpi Jogja: Perketat Pengawasan, Hukum Pelaku!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Viralnya tindakan asusila atau mesum di Kawasan Malioboro pada Sabtu malam (24/6/2023) mendapat tanggapan dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja. Peristiwa mesum di pusat wisata tersebut dinilai Forpi mencoreng citra Kota Jogja.
Forpi Jogja mendesak agar tindakan asusila diantisipasi dengan memperketat pengawasan. Pengawasan yang ketat di ruang publik akan mengatasi tindakan mesum serupa di waktu ke depan tak terulang lagi.
Advertisement
Anggota Forpi Jogja Baharudin Kamba menjelaskan pengawasan perlu ditingkatkan juga untuk mengantisipasi tindak kriminal lainnya, terutama kekerasan jalanan. “Selain pengawasan perlu ditingkatkan pula adalah titik-titik penerangan yang sekiranya kurang, maka perlu penambahan penerangan misalnya di sekitar kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta. Karena di lokasi masih minim penerangan, sehingga berpotensi melakukan hal-hal yang melanggar asusila,” jelasnya, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Viral 6 Kapolsek Gagal Ujian SIM, Tak Mampu Lewati Angka 8 dan Zigzag
Selain peningkatan pengawasan, jelas Kamba, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada juga perlu ditingkatkan. “Setiap aturan hukum baik Perda maupun aturan hukum lainnya harus ditegakkan. Entah warga dari asal Jogja maupun luar Jogja. Jika melanggar aturan, maka diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Minimal diberikan peringatan terlebih dahulu agar tidak melakukan tindakan yang serupa,” tegasnya.
Soal kasus viral tindakan asusila di pedestrian Malioboro, lanjut Kamba, terdapat delik dalam KUHAP untuk menghukum pelaku. “Pelaku mesum atau asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 281 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan,” terangnya.
Kamba menegaskan sebelum menghukum pelaku mesum di tempat umum perlu ada inisiatif untuk mengawasi dengan ketat. “Tetapi pidana penjara tersebut dapat diterapkan merupakan langkah terakhir. Karena yang diperlukan terlebih dahulu adalah pengawasan secara ketat. Tetapi jika masih melanggar, maka langkah terakhir adalah penegakan aturan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
- 150 Kader Adiwiyata SMP N 3 Banguntapan Dilantik, Siap Bergerak Lestarikan Lingkungan
- Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
- Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
- Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement