Viral Pasangan Mesum di Malioboro, Forpi Jogja: Perketat Pengawasan, Hukum Pelaku!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Viralnya tindakan asusila atau mesum di Kawasan Malioboro pada Sabtu malam (24/6/2023) mendapat tanggapan dari Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja. Peristiwa mesum di pusat wisata tersebut dinilai Forpi mencoreng citra Kota Jogja.
Forpi Jogja mendesak agar tindakan asusila diantisipasi dengan memperketat pengawasan. Pengawasan yang ketat di ruang publik akan mengatasi tindakan mesum serupa di waktu ke depan tak terulang lagi.
Advertisement
Anggota Forpi Jogja Baharudin Kamba menjelaskan pengawasan perlu ditingkatkan juga untuk mengantisipasi tindak kriminal lainnya, terutama kekerasan jalanan. “Selain pengawasan perlu ditingkatkan pula adalah titik-titik penerangan yang sekiranya kurang, maka perlu penambahan penerangan misalnya di sekitar kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta. Karena di lokasi masih minim penerangan, sehingga berpotensi melakukan hal-hal yang melanggar asusila,” jelasnya, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Viral 6 Kapolsek Gagal Ujian SIM, Tak Mampu Lewati Angka 8 dan Zigzag
Selain peningkatan pengawasan, jelas Kamba, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada juga perlu ditingkatkan. “Setiap aturan hukum baik Perda maupun aturan hukum lainnya harus ditegakkan. Entah warga dari asal Jogja maupun luar Jogja. Jika melanggar aturan, maka diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Minimal diberikan peringatan terlebih dahulu agar tidak melakukan tindakan yang serupa,” tegasnya.
Soal kasus viral tindakan asusila di pedestrian Malioboro, lanjut Kamba, terdapat delik dalam KUHAP untuk menghukum pelaku. “Pelaku mesum atau asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 281 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan,” terangnya.
Kamba menegaskan sebelum menghukum pelaku mesum di tempat umum perlu ada inisiatif untuk mengawasi dengan ketat. “Tetapi pidana penjara tersebut dapat diterapkan merupakan langkah terakhir. Karena yang diperlukan terlebih dahulu adalah pengawasan secara ketat. Tetapi jika masih melanggar, maka langkah terakhir adalah penegakan aturan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Taksi Terbang Disiapkan untuk Moda Transportasi di IKN, Ketua MPR: 100 Persen Ramah Lingkungan
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Program Padat Karya DIY Menyerap Tenaga Kerja 34.656 Warga DIY
- Pencermatan Rancangan DCT, KPU DIY Terima Perubahan dari Sejumlah Parpol
- Penutupan Selokan Mataram, Dinas Pertanian DIY Berupaya Minimalkan Dampak
- Agar Penonton Menikmati Pertunjukan, Wayang Jogja Night Carnival Hadirkan Tribun Berbayar
- Mengoptimalkan Bonus Demografi, Karang Taruna DIY Dorong Inovasi Sosial di Kalangan Anak Muda
Advertisement
Advertisement