Anggaran DIY Tertekan, Sultan HB X Fokuskan Program yang Berdampak Besar
Pendapatan transfer DIY dalam RAPBD Perubahan 2026 turun Rp583,77 miliar. Sultan HB X menegaskan program berdampak besar tetap menjadi prioritas.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Satreskrim Polresta Jogja hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Jogja. Kasus yang menyeret oknum guru berstatus PNS tersebut masih tertahan pada tahapan pendalaman keterangan korban melalui pemeriksaan psikolog guna memperkuat alat bukti penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menegaskan bahwa fokus utama kepolisian saat ini adalah menunggu Hasil Pemeriksaan Psikolog (HPP). Dokumen tersebut menjadi instrumen krusial sebelum penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Sekarang belum ada penetapan tersangka. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan psikolog (HPP) korban untuk mendalami keterangan korban. Nanti kalau HPP keluar baru kami gelar penetapan tersangka,” jelasnya, Senin (9/3/2026).
Meskipun status hukum terlapor belum meningkat, kepolisian telah melakukan klarifikasi awal terhadap oknum guru yang bersangkutan. Berdasarkan proses tersebut, terduga pelaku dilaporkan membenarkan rentetan kejadian yang dituduhkan kepadanya.
“Sempat memanggil, sempat melaksanakan klarifikasi apakah ini benar, apakah ini benar. Saat klarifikasi itu, ia membenarkan kejadian tersebut,” tutur Riski menambahkan mengenai progres pengumpulan keterangan.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak sekolah untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan pelecehan seksual ini.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, polisi meyakini adanya unsur tindak pidana sehingga status kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Rabu pekan lalu. Kendala utama dalam penggalian informasi terletak pada kondisi psikologis korban yang mengalami trauma cukup mendalam akibat perbuatan asusila tersebut.
Upaya penggalian keterangan membutuhkan pendekatan khusus mengingat korban merupakan anak berkebutuhan khusus dengan beban trauma yang dinilai berat.
“Dari hasil ini, si korban ini traumanya agak berat. Jadi kita memang butuh psikiater, butuh effort yang lebih besar untuk menggali,” kata Riski. Sementara itu, kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, membeberkan bahwa tindakan tidak senonoh itu diduga terjadi berulang kali sepanjang periode November hingga Desember 2025.
Skandal ini baru terungkap pada Januari 2026 setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya mengenai perlakuan menjijikkan dari oknum pendidik tersebut. Hilmi mengecam keras tindakan oknum guru PNS itu karena dinilai telah merampas hak pendidikan dan rasa aman bagi anak-anak rentan. “Ya ada tindakan-tindakan yang kurang etis, tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru. Menurut kami itu hal yang menjijikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendapatan transfer DIY dalam RAPBD Perubahan 2026 turun Rp583,77 miliar. Sultan HB X menegaskan program berdampak besar tetap menjadi prioritas.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.