Advertisement
Pelecehan Siswa SLB Belum Ada Tersangka Polresta Jogja Tunggu Psikolog
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Satreskrim Polresta Jogja hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Jogja. Kasus yang menyeret oknum guru berstatus PNS tersebut masih tertahan pada tahapan pendalaman keterangan korban melalui pemeriksaan psikolog guna memperkuat alat bukti penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menegaskan bahwa fokus utama kepolisian saat ini adalah menunggu Hasil Pemeriksaan Psikolog (HPP). Dokumen tersebut menjadi instrumen krusial sebelum penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Advertisement
“Sekarang belum ada penetapan tersangka. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan psikolog (HPP) korban untuk mendalami keterangan korban. Nanti kalau HPP keluar baru kami gelar penetapan tersangka,” jelasnya, Senin (9/3/2026).
Meskipun status hukum terlapor belum meningkat, kepolisian telah melakukan klarifikasi awal terhadap oknum guru yang bersangkutan. Berdasarkan proses tersebut, terduga pelaku dilaporkan membenarkan rentetan kejadian yang dituduhkan kepadanya.
BACA JUGA
“Sempat memanggil, sempat melaksanakan klarifikasi apakah ini benar, apakah ini benar. Saat klarifikasi itu, ia membenarkan kejadian tersebut,” tutur Riski menambahkan mengenai progres pengumpulan keterangan.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak sekolah untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan pelecehan seksual ini.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, polisi meyakini adanya unsur tindak pidana sehingga status kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Rabu pekan lalu. Kendala utama dalam penggalian informasi terletak pada kondisi psikologis korban yang mengalami trauma cukup mendalam akibat perbuatan asusila tersebut.
Upaya penggalian keterangan membutuhkan pendekatan khusus mengingat korban merupakan anak berkebutuhan khusus dengan beban trauma yang dinilai berat.
“Dari hasil ini, si korban ini traumanya agak berat. Jadi kita memang butuh psikiater, butuh effort yang lebih besar untuk menggali,” kata Riski. Sementara itu, kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, membeberkan bahwa tindakan tidak senonoh itu diduga terjadi berulang kali sepanjang periode November hingga Desember 2025.
Skandal ini baru terungkap pada Januari 2026 setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya mengenai perlakuan menjijikkan dari oknum pendidik tersebut. Hilmi mengecam keras tindakan oknum guru PNS itu karena dinilai telah merampas hak pendidikan dan rasa aman bagi anak-anak rentan. “Ya ada tindakan-tindakan yang kurang etis, tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru. Menurut kami itu hal yang menjijikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Klaim Sukses Luncurkan Rudal Hipersonik Operasi Janji Sejati 4
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Hapus Sistem E-Voting pada Pilur Serentak 2028
- MPM PP Muhammadiyah Perkuat Ekonomi Akar Rumput, Dampingi 11 Komunitas
- Kurangi Risiko Longsor, Pohon di Tebing Clongop Dipotong
- Bocah 9 Tahun Tenggelam di Glagah, Pencarian Hari Kedua Nihil
- Libur Lebaran 2026, Bantul Tambah Petugas TPR Wisata Pantai
Advertisement
Advertisement







