Airlangga Sebut Insentif EV Dikaitkan dengan Kendaraan Nasional
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemberian izin penyelenggaraan kampanye di lingkungan pemerintah dan pendidikan di Kabupaten Sleman diminta untuk adil. Permintaan ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.
"Ya kalau satu kontestan diberi izin untuk menyelesaikan kampanye, maka kontestan lainnya juga harus mendapat kesempatan yang sama juga," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi di Sleman, Sabtu (9/12/2023).
Menurut dia, kampanye peserta Pemilu 2024 boleh dilakukan di fasilitas milik pemerintah maupun lembaga pendidikan, namun atas seizin dari pengelola fasilitas tersebut. "Fasilitas milik pemerintah tersebut diantaranya lapangan, gedung, gedung olahraga dan lainnya," katanya.
Sedangkan kampanye di lembaga pendidikan juga harus atas inisiatif dari lembaga tersebut dan peserta kampanye tidak bisa mengajukan untuk menyelenggarakan kampanye di lembaga pendidikan.
BACA JUGA: Satlantas Polresta Sleman Siapkan Tim Pengurai Saat Libur Nataru
"Namun kegiatan kampanye di lembaga pendidikan ini pun terdapat sejumlah aturan, seperti tidak boleh ada atribut partai politik seperti bendera, tidak boleh ada alat peraga kampanye [APK] dalam bentuk poster, banner, dan foto diri maupun ajakan untuk memilih atau mencoblos," katanya.
Ahmad mengatakan, kegiatan kampanye di lembaga pendidikan di Sleman juga tidak boleh mengerahkan massa besar. "Simpatisan peserta kampanye yang hadir juga tidak boleh membawa atribut dan APK, termasuk pakaian yang ada foto diri kontestan maupun parpol," katanya.
Ia mengatakan, penyelenggara kampanye juga wajib mengajukan izin ke KPU dan Bawaslu serta kepolisian. Dan untuk masalah izin ini, masing-masing peserta pemilu juga harus mendapatkan kesempatan dan hak yang sama pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.
YIA baru dimanfaatkan sekitar 25% dari kapasitasnya. DIY mempercepat pengembangan koridor Joglosemar untuk mendongkrak wisatawan.