Buntut Komentar Perawat Nirempati, RSA UGM Perketat Etika Medsos
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Suasana jumpa pers tindak pidana ilegal akses dan mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan di Polresta Sleman. /Harian Jogja-Catur Dwi Janati.
Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang pria di Gamping, Sleman nekat menyebar foto dan video syur kekasihnya ke keluarga lantaran sakit hati hendak diputus asmara.
Pria berinisial MRS, 22, seorang mahasiswa di Gamping dibekuk Polresta Sleman lantaran aksinya melakukan tindak pidana ilegal akses dan mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Pelaku nekat mengakses ponsel kekasihnya ZMK, 21, secara diam-diam lalu mengirimkan file pribadi milik korban ke pelaku. Dokumen tersebut yang selanjutnya disebar pelaku ke keluarga korban.
BACA JUGA : Diterpa Kasus Video Syur, Warganet Dukung Rebecca Klopper
"Antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara yaitu pacaran. Namun pada saat tersebut mereka sedang berantem dan si korban memutuskan pacaran dengan pelaku," terang Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian pada Jumat (29/12/2023) di Porlesta Sleman.
Akses ilegal yang dilakukan MRS ke ponsel korban dilakukan pada saat ZMK tengah sakit di rumah sakit. Di tengah korban yang tengah sakit, pelaku justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mengakses ponsel korban dan mengirimkan dokumen pribadi korban ke ponsel pelaku.
"Waktu momen korban dirawat di rumah sakit. Ponsel korban diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban lalu dibuka galeri fotonya. Didapati foto dan video yang mengandung asusila lalu ditransfer ke HP pelaku," katanya.
Setelah itu pelaku memasukan dokumen foto dan video yang didapatnya itu ke dalam Google Drive. Hasil file yang dikumpulkan pelaku ke dalam Google Drive ini lah yang selanjutnya disebar pelaku ke ibu korban, adik korban dan kawan-kawan korban.
Akibat tindakan yang dilakukan pelaku, korban mengalami jatuh sakit. Korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dari laporan tersebut polisi lantas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan TKP serta saksi yang akhirnya dugaan mengerucut ke pelaku. Terbukti saat diamankan terdapat link Google Drive, foto dan video identik dengan file milik korban yang disebarkan pelaku ke keluarga korban.
"Dari pemeriksaaan pelaku juga mengakui atas perbuatan pelaku telah melakukan pengambilan data dari korban dan menyebarkan dengan motif sakit hati karena diputusin," ujarnya.
BACA JUGA : Didampingi Fadly, Rebecca Klopper Minta Maaf terkait Video Syur Mirip Dirinya
Akibat tindakan MRS, pelaku diancam Pasal 46 (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UU RI No.11/2008 tentang ITE. Juga Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Menurut pengakuan MRS, ia nekat menyebarkan video dan foto syur kekasihnya semata-mata ingin mengetahui penjelasan dari korban atas dokumen-dokumen tersebut. Tidak ada niatan dirinya untuk melakukan pemerasan dari foto dan video tersebut. "Saya hanya ingin penjelasan dari korban sama mengapa melakukan kaya gitu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.