Penertiban Bendera Parpol, Bawaslu Berkoordinasi dengan KPU Kulonprogo

Newswire
Newswire Minggu, 31 Desember 2023 17:07 WIB
Penertiban Bendera Parpol, Bawaslu Berkoordinasi dengan KPU Kulonprogo

Bawaslu Kulonprogo menertibkan APK Parpol, di Kulonprogo, Minggu (31/12/2023). Antara/ist/Bawaslu Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo, berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan penertiban bendera partai politik di sepanjang jalan nasional Jogja-Purworejo karena adanya permintaan dari Direktorat Jenderal Bina Marga.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo Djoko Dwiyogo di Kulonprogo, Minggu, mengatakan Bawaslu Kulonprogo mendapat surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah dan DIY soal penertiban bendera partai politik di lokasi jalan nasional pada Kamis (28/12/2023).

"Penertiban bendera parpol ini, kami komunikasikan terlebih dahulu dengan KPU Kulonprogo, sebab bendera parpol bukan alat peraga kampanye [APK] melainkan atribut," kata Djoko.

Menurut dia, Bawaslu tidak bisa menertibkan bendera partai politik karena bukan alat peraga kampanye, dan bendera partai politik di bawah pengawasan KPU Kulonprogo.

"Namun ada keberatan dari Direktorat Jenderal Bina Marga tentang pemasangan bendera partai politik di jalan nasional seperti Sentolo sampai Milir dan ada pemberitahuan ke KPU, sehingga kami bisa melakukan penertiban," katanya.

Djoko mengatakan pihaknya juga sudah mengirim surat kepada pengurus partai politik untuk perbaikan pemasangan bendera parpol di jalan nasional itu supaya ditertibkan secara mandiri.

BACA JUGA: Sempat Hujan Siang Tadi, Begini Prakiraan Cuaca Jogja saat Malam Tahun Baru Nanti

Dia mengatakan pihaknya tetap merekomendasikan supaya ditertibkan, dan bila partai politik tidak melalukan perbaikan mandiri sampai batas waktu yang ditentukan maka Bawaslu melakukan penertiban atribut parpol itu karena ada permintaan dari Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah dan DIY.

Terkait dengan pemasangan APK, Djoko menyebut jumlah APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang sangat sedikit dibandingkan kabupaten kota/kabupaten di DIY.

"Sampai saat ini ada sekitar 5.500  APK dan yang melanggar sekitar 450 APK. Misalnya pemasangan APK di sekat asrama polisi, begitu dapat laporan keberatan langsung dikomunikasikan dengan parpol untuk ditertibkan mandiri," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online