Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan oleh pemberitaan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa beberapa siswa sekolah dasar (SD) swasta di Kota Jogja. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengingatkan jurnalis dan media Kode tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam memberitakan kasus tersebut.
Koordinator Divisi Advokasi, Gender dan Kelompok Minoritas AJI Yogyakarta, Nur Hidayah Perwitasari, mengatakan jurnalis memiliki peran dan tanggungjawab untuk melindungi martabat anak. “Maka dalam meliput dan mempublikasikan kasus yang melibatkan anak, perlu mengedepankan aspek kehati-hatian,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).
BACA JUGA : Proses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual SD Swasta Berjalan, Polresta Jogja Periksa 3 Orang
Menurutnya, seringkali ditemukan sebagian jurnalis maupun media terjebak dalam berita yang mengandung unsur sensasionalisme. Hal itu berpotensi mengakibatkan dampak buruk yang berkepanjangan bagi anak penyintas. “Maka jurnalis harus paham bagaimana mengemas pemberitaan isu sensitif. Tentu saja, agar tidak mengorbankan hak mereka,” katanya.
Pada Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik berbunyi; wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan. Sedangkan sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, wartawan harus merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak.
“Khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya. Nama, foto, gambar, nama saudara, orang tua, paman, bibi, kakek, nenek, merupakan identitas yang wajib dilindungi,” katanya.
Termasuk informasi tentang rumah, sekolah, alamat desa, perkumpulan dan apa pun yang menunjukkan ciri anak itu juga harus dihindari. Jurnalis juga harus menghindari penyebutan informasi yang memudahkan orang untuk melacak anak tersebut.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Jogja, Sylvi Dewajani, meminta masyarakat untuk tenang, karena kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. “Jumlah korban belum bisa ditetapkan, tapi kemungkinan jauh lebih sedikit dari angka yang disebutkan,” ungkapnya.
Dia juga mengimbau agar media memegang Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan terkait kasus kekerasan seksual. “Salah satunya tidak menyebut identitas korban. Selain itu juga mengacu UU Perlindungan Anak dengan tidak mewawancarai pihak sekolah demi kepentingan terbaik semua anak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.