Survei SPPG Bantul Dimulai Akhir September, MBG Dipantau Ketat
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Sejumlah investor yang diduga mengalami penipuan bersama kuasa hukumnya saat menunjukkan surat laporan kepada Polda DIY, Jumat (5/1/2024). - Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Direktur Utama PT GMS yang juga mantan bos PSS Sleman berinisial K membantah informasi yang beredar luas soal dugaan penipuan investasi yang dilakukannya terhadap sejumlah pemegang saham di perusahaan yang sama. Kejadian yang dilaporkan ke Polda DIY itu dianggapnya tidak akurat serta belum bisa dipertanggungjawabkan.
Dari versi pelapor, kasus ini diduga bermula saat K membeli 24 lembar saham PT GMS dan membayarnya dengan menggunakan cek. Dalam perjalanannya cek itu hanya bisa dicairkan satu lembar dan kemudian proses pembayaran diubah dengan menggunakan tukar guling aset sebuah hotel yang tengah diagunkan ke bank.
Lantaran proses tukar guling yang dilaksanakan di bawah tangan, kepemilikan hotel itu disebut masih atas nama K sementara utang yang harus dibayar ke bank menjadi tanggung jawab dari PT GMS. Di sisi lain saham yang dibeli K dari PT GMS sudah beralih ke atas namanya, sehingga pemegang saham mayoritas perusahaan itu merasa dirugikan.
K melalui kuasa hukumnya, Dewi Cynthia menjelaskan, keputusan pembelian aset Hotel Top Malioboro bukan merupakan keputusan sepihak dari K, melainkan merupakan usulan dari GSS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PT GMS. Keputusan tersebut telah dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS.
“Pembelian tersebut sesuai dengan kewenangan direksi dan AD/ART PT GMS, dan telah dilaporkan kepada pemegang saham serta dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan,” kata Dewi melalui keterangan resminya, Jumat (12/1/2024).
Dewi menguraikan, keputusan Dewan Direksi untuk melakukan pembelian aset Hotel Top Malioboro dilakukan berdasarkan kewenangan Direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) AD/ART PT GMS Nomor 47 pada 23 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Magdawati Hadisuwito. Pembelian aset Hotel Top Malioboro telah dilaporkan kepada para pemegang saham berikut cara pembayarannya melalui RUPS Tahunan 2019 tanggal 26 Juni 2020.
“Aset Hotel Top Malioboro tersebut telah dicatatkan dalam Laporan Keuangan Perseroan dan disetujui serta disahkan oleh 90% Pemegang Saham PT GMS termasuk Pelapor (AJ),” urai Dewi.
PT GMS, melalui Dewi, membantah adanya kerugian dalam transaksi pembelian. Ia menegaskan bahwa pembelian tersebut dilakukan di bawah harga pasar. Dijelaskannya, sebelum dilakukan jual beli, PT Muncul Properti Makmur (PT MPM) telah memiliki appraisal dari KJPP Yanuar Bey dan Rekan, sehingga apabila dibandingkan dengan nilai appraisal tersebut, PT MPM menjual aset Hotel Top Malioboro di bawah dari harga pasar.
“Dengan demikian tidak ada kerugian yang dialami oleh PT GMS. Justru PT GMS sangat diuntungkan atas pembelian aset Hotel Top Malioboro,” katanya.
Dewi juga menanggapi tuduhan mengenai pembayaran saham oleh SKN dengan 24 lembar cek/bilyet giro yang tidak dapat dicairkan sebagai informasi yang menyesatkan. Menurut Dewi, pembayaran tersebut dilakukan dengan bilyet giro yang dapat dicairkan dan tidak pernah terjadi tolakan.
“PT GMS juga menyoroti pencapaian perusahaan di bawah kepemimpinan K, termasuk kemampuan bertahan dan berkembang pesat selama pandemi Covid-19. Perusahaan berhasil memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan pihak ketiga tanpa mengalami gagal bayar,” urai Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
HP RAM 8 GB hingga 12 GB makin terjangkau pada 2026. Simak daftar harga dan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Smartphone brain bukan istilah medis resmi. Dokter menjelaskan kaitannya dengan fokus, tidur, dan sakit kepala.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.