Sampai Jumat Siang, PSI dan Partai Garuda Belum Serahkan Perbaikan LADK ke KPU Bantul

Jumali
Jumali Jum'at, 12 Januari 2024 17:37 WIB
Sampai Jumat Siang, PSI dan Partai Garuda Belum Serahkan Perbaikan LADK ke KPU Bantul

Kantor KPU Bantul - Antara

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak dua partai politik (parpol) yakni PSI dan Partai Garuda sampai Jumat (12/1/2024) pukul 13.30 WIB belum menyerahkan perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul. Padahal, Jumat (12/1/2024) adalah hari terakhir bagi 18 parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan perbaikan LADK.

"Ada dua parpol yang sedang proses perbaikan dan tinggal tunggu pencermatan kami. Keduanya adalah PSI dan Partai Garuda. Keduanya belum menyampaikan buku rekening koran. Untuk itu kami akan tunggu sampai pukul 23.59 WIB," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo, Jumat (12/1/2024) siang.

Menurut Mestri, kebijakan menunggu sampai pukul 23.59 WIB sesuai dengan regulasi dari Peraturan KPU (PKPU) No.18/2023. Di mana perbaikan LADK dilayani sampai pukul 23.59 WIB. Setelah itu, Sabtu (13/1/2024), KPU Bantul akan mengumumkan penyampaian perbaikan LADK. Sebelum pengumuman itu, Jumat (12/1/2024) malam akan ada rapat pleno terkait dengan penyampaian perbaikan LADK.

"Nanti kami juga akan melakukan langkah strategis berkoordinasi dengan KPU DIY dan Bawaslu, terkait apa yang akan diambil," katanya.

BACA JUGA: Tol Jogja-YIA Bakal Punya 3 Pintu Keluar di Kulonprogo, Ini Detailnya

Mestri mengungkapkan, persoalan keterlambatan penyampaian buku rekening koran oleh PSI dan Partai Garuda sejatinya bisa diminimalkan saat penyampaian LADK pada 7 Januari 2024. Hanya saja, hal itu tergantung dinamika yang ada di parpol tersebut. "Jika segera dieksekuasi pasti cepat selesai," ucap Mestri.

Mestri mengungkapkan ada tiga tahapan pelaporan dana kampanye yang harus diterima KPU. Laporan pertama LADK, kemudian disusul laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK).

"Untuk LPSDK nanti ditunggu sampai 11 Februari 2024. Terakhir adalah laporan penerimaan penggunaan dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan setelah masa pencoblosan," jelas Mestri.

Selain itu, Mestri mengatakan rekening dana kampanye sebagai bentuk tindak lanjut surat KPU RI Nomor 244/PL.01.7-SD/05/2023 Perihal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik. Artinya, parpol peserta Pemilu 2024 wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan pasal 329 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online