Herdman: Kerapatan Formasi Timnas Harus Dibenahi, Marselino Out
John Herdman mengevaluasi kekalahan Timnas Indonesia dari Vietnam dan memastikan Marselino Ferdinan absen hingga akhir Piala AFF 2026.
Suasana forum group discussion (FGD) yang bertema Uji Examinasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu, Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di Yogyakarta, Sabtu (20/1/2024). Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Kalangan akademisi dan juga beberapa junior praktisi alumni Fakultas Hukum perguruan tinggi di Yogyakarta melakukan kajian mengenai putusan MK No.90/2023 tentang usia capres dan cawapres. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama.
"Teman-teman para intelektual muda, pemerhati di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu agak gelisah atau risau dengan adanya putusan MK No.90/2023 yang sudah viral," kata Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono di sela-sela forum group discussion (FGD) yang bertema Uji Examinasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu, Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di Yogyakarta, Sabtu (20/1/2024).
Dia menyampaikan kalangan akademisi menghargai putusan MK yang bersifat Res Judicata Pro Veritate Habetur. Artinya putusan hakim apapun itu harus dianggap benar. "Namun bisa jadi putusan hakim sebagai manusia, salah, itu normal, tetapi dengan doktrin itu sebuah putusan hakim yang sudah inkrah harus dianggap benar," katanya.
Akan tetapi, kata dia, pada tataran akademisi putusan hakim tersebut merupakan putusan manusia yang boleh untuk dilakukan pengayaan dari sisi akademisi dan juga dilakukan uji examinasi. "Uji examinasi itu ya ingin membedah putusan itu, radiologisnya seperti apa, dasar dasar pertimbangannya seperti apa, proses seperti apa," katanya.
Baca Juga
Kisruh Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum UGM
Sikap KPU Soal Putusan MK, Pengamat: Surat Edaran Tak Bisa Jadi Dasar Hukum
Ada Gugatan Baru soal Usia Capres-Cawapres, MK Didorong Segera Ambil Putusan Cepat
Sebelum melakukan FGD tersebut, kata Prof Nindyo, kalangan akademisi dan juga beberapa junior praktisi alumni Fakultas Hukum perguruan tinggi di Yogyakarta melakukan kajian, kemudian menemui dirinya minta dilakukan diskusi untuk melakukan uji examinasi putusan MK No. 90/2023.
"Ini murni pada tataran akademisi untuk pembelajaran masyarakat, kalau benar kita katakan benar, tapi kalau prosedurnya ada kekeliruan kita tunjukkan pada masyarakat bahwa ada kekeliruan," katanya.
Apalagi, kata dia, sampai saat ini kan masyarakat sudah diberikan informasi tentang keprihatinan perkembangan demokrasi, keprihatinan tentang penegakan hukum, sehingga pihaknya dari kalangan akademisi ingin menyuarakan hal itu.
"Jangan sampai hukum itu justru dilanggar sedemikian rupa, lalu ada jargon yang mengatakan yang namanya ahli hukum itu berbuat melanggar hukum tapi tidak dihukum, ini kan menyedihkan kalau itu terjadi. Jadi kami betul betul murni dari kalangan akademisi ingin melakukan diskusi uji examinasi atas putusan itu," katanya.
Dia mengatakan dari hasil diskusi tersebut, kalau pihaknya menemukan sesuatu ternyata ada kelemahan kelemahan atau ada pelanggaran hukum, maka akan diinformasikan ke masyarakat, termasuk apakah nantinya perlu dilakukan diskusi kembali, pihaknya akan memfasilitasi.
"Tetapi paling tidak kalau betul ada sesuatu yang mungkin terindikasi sebagai pelanggaran, minimal sebagai pembelajaran buat kita semua, jangan sampai justru pembangunan demokrasi itu menjadi menurun atau terciderai hanya gara gara pesta demokrasi yang mengandung cacat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
John Herdman mengevaluasi kekalahan Timnas Indonesia dari Vietnam dan memastikan Marselino Ferdinan absen hingga akhir Piala AFF 2026.
UAD melantik dekan baru untuk periode kepemimpinan berikutnya guna memperkuat transformasi kampus dan menghadapi akreditasi institusi 2027.
PT Bank Syariah Indonesia (Persero)Tbk (BSI) bersama Danantara Indonesia mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan dengan membangun ekosistem pemberdayaan UMKM
BMKG mengimbau petani menyesuaikan pola tanam dan memilih varietas tahan kering untuk mengurangi risiko gagal panen akibat El Nino.
Warga Desa Kahuman, Klaten, menggelar Sendratari Manusuk Sima untuk mengangkat sejarah Upit, permukiman kuno yang telah berusia 1.160 tahun.
BMKG memprakirakan gelombang laut di perairan selatan Bali mencapai 6 meter pada 5-8 Agustus 2026 akibat aktifnya monsun Australia.