Akademisi & Praktisi Hukum Yogyakarta Gelar Kajian Putusan MK tentang Usia Capres dan Cawapres

Newswire
Newswire Sabtu, 20 Januari 2024 17:57 WIB
Akademisi & Praktisi Hukum Yogyakarta Gelar Kajian Putusan MK tentang Usia Capres dan Cawapres

Suasana forum group discussion (FGD) yang bertema Uji Examinasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu, Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di Yogyakarta, Sabtu (20/1/2024). Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Kalangan akademisi dan juga beberapa junior praktisi alumni Fakultas Hukum perguruan tinggi di Yogyakarta melakukan kajian mengenai putusan MK No.90/2023 tentang usia capres dan cawapres. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama.

"Teman-teman para intelektual muda, pemerhati di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu agak gelisah atau risau dengan adanya putusan MK No.90/2023 yang sudah viral," kata Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono di sela-sela forum group discussion (FGD) yang bertema Uji Examinasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu, Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di Yogyakarta, Sabtu (20/1/2024).

Dia menyampaikan kalangan akademisi menghargai putusan MK yang bersifat Res Judicata Pro Veritate Habetur. Artinya putusan hakim apapun itu harus dianggap benar. "Namun bisa jadi putusan hakim sebagai manusia, salah, itu normal, tetapi dengan doktrin itu sebuah putusan hakim yang sudah inkrah harus dianggap benar," katanya.

Akan tetapi, kata dia, pada tataran akademisi putusan hakim tersebut merupakan putusan manusia yang boleh untuk dilakukan pengayaan dari sisi akademisi dan juga dilakukan uji examinasi. "Uji examinasi itu ya ingin membedah putusan itu, radiologisnya seperti apa, dasar dasar pertimbangannya seperti apa, proses seperti apa," katanya.

Baca Juga

Kisruh Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum UGM

Sikap KPU Soal Putusan MK, Pengamat: Surat Edaran Tak Bisa Jadi Dasar Hukum

Ada Gugatan Baru soal Usia Capres-Cawapres, MK Didorong Segera Ambil Putusan Cepat

Sebelum melakukan FGD tersebut, kata Prof Nindyo, kalangan akademisi dan juga beberapa junior praktisi alumni Fakultas Hukum perguruan tinggi di Yogyakarta melakukan kajian, kemudian menemui dirinya minta dilakukan diskusi untuk melakukan uji examinasi putusan MK No. 90/2023.

"Ini murni pada tataran akademisi untuk pembelajaran masyarakat, kalau benar kita katakan benar, tapi kalau prosedurnya ada kekeliruan kita tunjukkan pada masyarakat bahwa ada kekeliruan," katanya.

Apalagi, kata dia, sampai saat ini kan masyarakat sudah diberikan informasi tentang keprihatinan perkembangan demokrasi, keprihatinan tentang penegakan hukum, sehingga pihaknya dari kalangan akademisi ingin menyuarakan hal itu.

"Jangan sampai hukum itu justru dilanggar sedemikian rupa, lalu ada jargon yang mengatakan yang namanya ahli hukum itu berbuat melanggar hukum tapi tidak dihukum, ini kan menyedihkan kalau itu terjadi. Jadi kami betul betul murni dari kalangan akademisi ingin melakukan diskusi uji examinasi atas putusan itu," katanya.

Dia mengatakan dari hasil diskusi tersebut, kalau pihaknya menemukan sesuatu ternyata ada kelemahan kelemahan atau ada pelanggaran hukum, maka akan diinformasikan ke masyarakat, termasuk apakah nantinya perlu dilakukan diskusi kembali, pihaknya akan memfasilitasi.

"Tetapi paling tidak kalau betul ada sesuatu yang mungkin terindikasi sebagai pelanggaran, minimal sebagai pembelajaran buat kita semua, jangan sampai justru pembangunan demokrasi itu menjadi menurun atau terciderai hanya gara gara pesta demokrasi yang mengandung cacat," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online