Ada Gugatan Baru soal Usia Capres-Cawapres, MK Didorong Segera Ambil Putusan Cepat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perdana atas gugatan terhadap putusan MK Nomor 90 terkait batas usia calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres), Rabu (8/11/2023).
Sidang tersebut menguji materi atas frasa dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diubah lewat putusan perkara Nomor 90/PUU-XX-11-2023.
Advertisement
Sejumlah pihak mendorong MK agar segera memutus gugatan uji materiil ini. Diketahui, gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa Unusia, Brahma Aryana.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menjelaskan saat ini sudah ada tiga putusan yang masuk ke MK terkait gugatan kembali terhadap putusan Nomor 90. Ia juga memprediksi putusan itu nantinya akan berbeda jika melihat perubahan komposisi hakim.
BACA JUGA: Gempa Susulan Masih Terasa di Laut Banda, BMKG: Tidak Menimbulkan Tsunami
"Sekarang sudah tiga permohonan yang masuk ke MK. Jadi dengan segera nanti MK menyidangkan permohonan yang serupa dengan 169 dan kelihatannya, bisa jadi MK akan berubah. Karena kalau Anwar Usman keluar, komposisi hakimnya jadi empat sama. Siapa yang jadi ketua maka itu menjadi putusan," kata pakar hukum yang karib disapa Uceng ini.
Maka, kata dia, MK harus segera menyidangkan putusan untuk gugatan-gugatan terbaru itu. "Karena ini berkaitan dengan masa depan demokrasi dan Pemilu itu sendiri," tambahnya.
Terkait dengan penyegeraan itu, Zainal melihat hal itu sangat mungkin dilakukan karena ada preseden yang pernah terjadi. "Banyak putusan MK diambil secara cepat. Kalau Anda masih ingat kasus Gus Dur. Pencalonan Gus Dur di tahun 2004, itu hanya diputus beberapa hari," ujarnya.
"Tiga atau empat hari. Ada banyak lagi permohonan. Termasuk permohonannya Wiranto dulu. Hanya diputus satu minggu sejak dimohonkan," katanya.
BACA JUGA: Kampanyekan Motor Listrik, PLN Gandeng Kosmik Jogja
Gugatan kembali atas putusan 90 tersebut diajukan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Dalam gugatannya, Brahma menilai perubahan frasa Pasal 169 huruf q lewat putusan Nomor 90 tidak jelas. Maka, lewat permohonannya Brahma meminta MK memperjelas atau merinci putusan itu.
"Tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah," tertulis dalam permohonan Brahma.
Putusan Nomor 90 dianggap tidak punya kepastian hukum sehingga Brahma meminta para hakim MK memberikan batasan yang jelas.
"Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," tertulis dalam permohonan Brahma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mendes Yandri Akan Lakukan Digitalisasi Pengawasan Dana Desa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 23 November 2024: Siaga Darurat Bencana DIY, Profil Ketua KPK, Penutupan SPBU, Bus Listrik Trans Jogja
- Sabtu Malam, Jawal SIM Keliling di Kulonprogo di Alun-alun Wates Mulai Pukul 19.00 WIB
- Rektor UAJY dan UII Sebut Belum Ada Laporan Mahasiswanya Terjerat Judi Online
- Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 23 November 2024
- Hiswana Migas DIY Berharap Keempat SPBU yang Ditutup Segera Beroperasi dengan Sistem KSO, Begini Respons Pertamina
Advertisement
Advertisement