Investasi Homestay di Bantul Tembus Rp7,32 Miliar, Serap 62 Tenaga Kerja
DPMPTSP setempat mencatat terdapat 43 izin usaha homestay yang dikeluarkan sepanjang 2025-2026. Total nilai investasi yang tercatat mencapai sekitar Rp7,32 mil
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur menimpa seorang siswi berusia 6 tahun dilaporkan ke Polres Bantul setelah dua kali upaya mediasi menemui jalan buntu. Insiden ini terjadi di Kasihan, Bantul, pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan bahwa laporan polisi terkait dengan kasus ini telah diterima pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 13.15 WIB. Korban, QA, diketahui merupakan anak kandung dari pelapor, UM, 30.
Menurut keterangan pelapor, putrinya memberitahukan bahwa saat dirinya dan seorang saksi, JF, 8, hendak pulang dari masjid dengan mengendarai sepeda, mereka dipanggil oleh seseorang tak dikenal. Pelaku kemudian langsung memegang bagian pantat korban sambil menanyakan namanya.
"Merasa takut, korban segera pergi mengendarai sepedanya dan menyusul saksi yang sudah pulang lebih dulu. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma," kata Jeffry, Jumat (11/7/2025).
Pelapor kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Bantul untuk penindakan hukum lebih lanjut.
Jeffry menambahkan bahwa sebelumnya, telah dilakukan dua kali mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Salah satu upaya mediasi dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Mediasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari UPTD Kabupaten Bantul, Kamituwo Kalurahan setempat, TKSK Kapanewon Kasihan, Dukuh, Takmir Masjid, Ketua RW dan RT, tokoh masyarakat, jaga warga, pihak pelapor dan terduga pelaku, serta Bhabinkamtibmas setempat.
"Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu. Terlapor diduga mengelak dan menolak meminta maaf, sementara dari informasi saksi dan warga, terduga pelaku kerap melakukan tindakan serupa (menepuk pantat anak-anak)," ungkapnya.
Karena tidak ada kesepakatan, pihak keluarga korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan memproses pihak yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMPTSP setempat mencatat terdapat 43 izin usaha homestay yang dikeluarkan sepanjang 2025-2026. Total nilai investasi yang tercatat mencapai sekitar Rp7,32 mil
Dinkes Kulonprogo mencatat pemenuhan nakes di Puskesmas baru 53,02%. DPRD mendorong pemerataan tenaga kesehatan dan psikolog klinis.
BPS mencatat 147,99 juta penduduk bekerja pada Agustus 2026. Pertanian menjadi sektor penyerap tenaga kerja terbesar dengan 41,73 juta orang.
Kemenhub menyiapkan PPNS dan sistem ETLE HUB untuk menindak truk ODOL, termasuk pengemudi, perusahaan, pemilik kendaraan, dan barang.
Lurah Bohol Margana diberhentikan setelah kasus korupsinya inkrah. Pemkab Gunungkidul segera menunjuk PJ Lurah sebelum PAW pada 2027.
PT Pegadaian (Persero) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)