Hebat! Empat Mahasiswa Indonesia Borong Penghargaan di EuroMUN 2026
Empat mahasiswa Indonesia raih penghargaan di EuroMUN 2026 di Belanda, bukti kualitas generasi muda di level global.
Logo Bawaslu (IST)
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, mengawasi ketat implementasi netralitas pejabat negara, anggota TNI/Polri dan pejabat fungsional termasuk kepala desa dan perangkat desa, pada masa kampanye dan pencoblosan pada Pemilu 2024.
"Kegiatan pengawasan netralitas ini kami lakukan secara ketat dengan mengoptimalkan peran pengawas kecamatan hingga kabupaten," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman," Minggu (28//2024).
Menurut dia, kegiatan pengawasan tersebut mengacu pada pasal 280 ayat 2 dan 3 dan Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan aturan yang ada dalam Undang-Undang Desa.
"Kemudian juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu" katanya.
Ia mengatakan Bawaslu Sleman dalam kegiatan pengawasan telah menemukan adanya perangkat desa di Kapanewon (Kecamatan) Ngaglik yang tidak netral dalam tahapan Pemilu 2024.
"Perangkat kalurahan/desa tersebut hadir dalam kegiatan kampanye salah satu calon legislatif (caleg) berupa senam massal pada 10 Desember 2023. Kami juga sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun tidak datang," katanya.
BACA JUGA: Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Dideportasi via YIA Kulonprogo, Begini Modusnya
Ia mengatakan, terlapor dalam dugaan pelanggaran netralitas tersebut dua orang perangkat desa di Kapanewon Ngaglik.
"Dua perangkat desa dan lima caleg yang berkampanye yang kami panggil tidak ada seorangpun yang datang memenuhi panggilan ke Bawaslu Sleman untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan. Sedangkan dari 10 saksi yang dipanggil hanya tiga orang yang datang," katanya.
Arjuna mengatakan meski demikian Bawaslu Sleman tetap melanjutkan proses kasus dugaan pelanggaran netralitas perangkat kelurahan ini.
"Karena dari kajian kami menunjukkan bahwa keterlibatan perangkat dan kepala desa tersebut merupakan pelanggaran pemilu. Dalam kegiatan kampanye tersebut perangkat dan kepala desa menyambut kedatangan caleg saat kampanye, kemudian para caleg yang hadir pada kampanye tersebut sebelumnya juga transit di rumah kepala desa. Ini melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 19 b dan j," katanya.
Bawaslu Sleman juga telah menyerahkan berkas hasil kajian tersebut kepada Bupati Sleman karena kewenangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ada di tangan kepala daerah, termasuk dalam memberikan sanksi.
"Surat sudah kami serahkan kepada Bupati Sleman beberapa waktu lalu agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Empat mahasiswa Indonesia raih penghargaan di EuroMUN 2026 di Belanda, bukti kualitas generasi muda di level global.
Penembakan terjadi di dekat Gedung Putih, AS. FBI dan Dinas Rahasia menangani insiden yang melukai dua orang.
BMKG mengeluarkan peringatan dini hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Ketua BPD Hipmi Jatim Ahmad Salim Assegaf membantah narasi mayoritas BPD Hipmi menolak pelaksanaan Munas XVIII Hipmi di Lampung.
Selain mempermudah mobilitas, kehadiran bus KSPN juga diarahkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan di kawasan pariwisata