Honda Rem Mendadak Proyek EV, Kini Gaspol Mobil Hybrid
Honda mengurangi ambisi kendaraan listrik dan kini fokus besar pada mobil hybrid setelah mengalami kerugian Rp47 triliun akibat proyek EV.
Ilustrasi bus pariwisata yang terguling di ruas Jalan Imogiri-Mangunan, tikungan Wanagama Bawah Bukit Bego, Kelurahan Wukirsari, Bantul./Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul akhirnya menetapkan pengemudi bus Mercedes benz Saestu Trans, AFP sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imogiri-Dlingo, tepatnya di tikungan Wanagama di bawah Bukit Bego, Imogiri, Bantul. Diketahui, kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
"Kemarin, untuk pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (20/2/2024) siang.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap pengemudi bus tersebut didasarkan kepada sejumlah bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli.
Berdasarkan keterangan dari saksi ahli, secara adminstrasi, uji kir bus tersebut telah mati. Karena kali terakhir dinyatakan lulus uji pada 2018. Oleh karena itu, bus tersebut tidak laik jalan. "Karena tujuan dilakukan pengujian adalah untuk mengetahui persayaratan tehnis dan kelaikan jalan terhadap kendaraan tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA: Bus Terguling di Sekitar Bukit Bego Bantul, Dishub: Uji Kir Kedaluwarsa 5 Tahun
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
"Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000" ucap Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Honda mengurangi ambisi kendaraan listrik dan kini fokus besar pada mobil hybrid setelah mengalami kerugian Rp47 triliun akibat proyek EV.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.