NASA Janji Bawa Bola ke Bulan, jika Timnas AS Juarai Piala Dunia 2026
NASA berjanji mengirim bola sepak ke Bulan jika Timnas Amerika Serikat menjuarai Piala Dunia 2026. Tantangan unik ini terinspirasi misi Apollo 14.
Ilustrasi bus pariwisata yang terguling di ruas Jalan Imogiri-Mangunan, tikungan Wanagama Bawah Bukit Bego, Kelurahan Wukirsari, Bantul./Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul akhirnya menetapkan pengemudi bus Mercedes benz Saestu Trans, AFP sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imogiri-Dlingo, tepatnya di tikungan Wanagama di bawah Bukit Bego, Imogiri, Bantul. Diketahui, kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
"Kemarin, untuk pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (20/2/2024) siang.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap pengemudi bus tersebut didasarkan kepada sejumlah bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli.
Berdasarkan keterangan dari saksi ahli, secara adminstrasi, uji kir bus tersebut telah mati. Karena kali terakhir dinyatakan lulus uji pada 2018. Oleh karena itu, bus tersebut tidak laik jalan. "Karena tujuan dilakukan pengujian adalah untuk mengetahui persayaratan tehnis dan kelaikan jalan terhadap kendaraan tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA: Bus Terguling di Sekitar Bukit Bego Bantul, Dishub: Uji Kir Kedaluwarsa 5 Tahun
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
"Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000" ucap Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
NASA berjanji mengirim bola sepak ke Bulan jika Timnas Amerika Serikat menjuarai Piala Dunia 2026. Tantangan unik ini terinspirasi misi Apollo 14.
KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan HPT di Kuansing.
Belgia bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan Senegal 3-2 lewat perpanjangan waktu dan lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026.
Jadwal SIM Keliling Sleman Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, tanggal, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Arca diduga Kuwera atau Jambhala di Gua Songobranti, Pantai Baron, segera ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul.
Jadwal SIM Keliling Jogja Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, Drive Thru, SIM MAMI, dan syarat perpanjangan SIM.