Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Ilustrasi uang- Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo memeprtanyakan urgensi penyertaan modal Rp88 miliar dari dari Pemkab setempat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Binangun.
Juru Bicara Pansus Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Perumda Tirta Binangun DPRD Kulonprogo, Agus Supriyanta mengatakan pihaknya ingin penyertaan modal tersebut sebanding dengan capaian kinerja maupun inovasi yang dilakukan PDAM.
"Apabila melihat modal sesuai Perda Kulon Progo Nomor 6 tahun 2020, saat ini bagaimana dengan kinerja Perumda Air Minum Tirta Binangun? Mohon penjelasannya juga terkait peningkatan kinerja apa yang ingin dicapai dengan penambahan modal tersebut," kata Agus saat membacakan pandangan pansus dalam rapat paripurna di DPRD Kulonprogo, Kamis (22/2/2024).
Ia mengatakan berdasarkan pencermatan dan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Binangun, pansus mempertanyakan capaian kinerja Perumda Air Minum Tirta Binangun.
"Mohon disampaikan upaya yang telah dilakukan untuk menggandeng investor dari pihak luar dan investor dari mana saja yang telah bekerja sama selama ini," katanya.
Selain itu, kata Agus, pansus mempertanyakan inovasi strategi baru untuk bersaing dengan produk air minum dari perusahaan yang lebih besar.
BACA JUGA: PDAM Tirta Binangun Peroleh Suntikan Dana Rp4,5 Miliar
"Saat ini, perlu ada inovasi dan strategis khusus dalam penyediaan air bersih," katanya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perumda Air Minum Tirta Binangun tentu membutuhkan modal yang mencukupi.
Kebutuhan modal tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika kebijakan internal perusahaan, maupun dinamika eksternal. Misalnya, kebijakan pemerintah baik pada level nasional maupun daerah.
Penyertaan modal pemkab untuk memenuhi modal dasar Perumda Air Minum Tirta Binangun yang diberikan dalam bentuk tunai selain bersumber dari APBD, juga bersumber dari program masyarakat berpenghasilan rendah (Program MBR) yang merupakan program hibah dari Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemerintah Daerah.
"Tujuannya, masyarakat berpenghasilan rendah juga memperoleh akses yang sama untuk menikmati air bersih, sebagai bagian dari hak dasar mereka," kata Ni Made.
Ia juga mengatakan penyaluran modal yang bersumber dari program MBR tersebut di atas tidak diberikan secara langsung, melainkan dengan cara reimbursement.
"Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkenaan dengan pemenuhan modal dasar, khususnya dengan adanya perubahan kebijakan tentang dana reimbursement untuk program MBR yang akan dihapuskan pada anggaran 2024," katanya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.