Gol Justin Hubner Muncul Bersamaan dengan Kabar Pahit Garuda
Justin Hubner mencetak gol saat Fortuna Sittard menghadapi FC Metz, di tengah kepastian dirinya absen membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
Sampah - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Satpol PP Bantul menangkap seorang warga yang membuang sampah di timur Gembira Loka Zoo pada Selasa (5/3/2024) malam dan akan diproses sidang yustisi.
“Mungkin sidang yustisinya akan digelar saat bulan Ramadan nanti. Sama seperti empat pelaku pembuangan sampah yang dulu kami tangkap, juga kami ajukan sidang yustisi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto, ditemui Rabu (6/3/2024).
Hanya saja Jati enggan mengungkapkan detail identitas perempuan yang ditangkap saat membuang sampah. Ia memastikan jika sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga dengan alasan truk sampah yang datang ke kampungnya tidak tepat waktu. “Sudah tiga kali, tapi kemungkinan lebih dari itu membuang sampahnya,” lanjut Jati.
Menurut Jati, apa yang dilakukan oleh perempuan tersebut tidak patut dilakukan dan ditiru oleh warga lainnya. Selain menganggu tindakan membuang sampah sembarangan juga telah melanggar Perda No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Untuk itu kami tindak tegas dengan sidang yustisi. Soal hukumannya, nanti tergantung putusan hakim. Biasanya denda yang diberikan itu sekitar Rp200.000-Rp300.000 per orang yang disidang yustisi,” ucap Jati.
BACA JUGA: Grafik Sirekap Pemilu Hilang dari Web, Ini Kata KPU
Untuk mengantisipasi makin maraknya pembuangan sampah, usai penutupan TPA Piyungan, Satpol PP akan mengoptimalkan operasi pembuangan sampah. Pihaknya juga menggandeng pihak kalurahan untuk melakukan operasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena kami akan bertindak tegas dan membawa pelaku yang tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) ke sidang yustisi,” ucapnya.
Jati mengungkapkan pada pertengahan Februari ada empat pelaku pembuangan sampah yang tertangkap oleh Satpol PP Bantul telah disidang yustisi. “Dan telah mendapatkan sanksi berupa denda Rp200.000 per orang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Justin Hubner mencetak gol saat Fortuna Sittard menghadapi FC Metz, di tengah kepastian dirinya absen membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 27 Juli 2026 untuk layanan reguler dan Xpress dari Tugu Jogja dan Bandara YIA.
Jadwal lengkap KRL Solo-Jogja hari ini dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB hingga Stasiun Tugu Yogyakarta.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Senin 27 Juli 2026 dengan 15 perjalanan dan tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.