Top Ten News Harianjogja.com Edisi Minggu 27 September 2026
Sebanyak 11 calon lurah berstatus petahana gagal mempertahankan jabatannya dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Gunungkidul yang digelar Sabtu (26/9/2026).
Ilustrasi lampu dekorasi Ramadan./Istockphoto\r\n
Harianjogja.com, JOGJA—Bulan puasa ramadan di 2024 telah tiba. Masyarakat muslim pun menjalankan ibadah puasa ramadan selama sebulan penuh.
Salah satu kewajiban dalam berpuasa adalah melakukan niat. Niat ini menjadi hal peting sebelum menjalankan ibadah puasa. Niat menjadi salah satu rukun puasa bahkan pembeda antara ibadah yang satu dengan yang lainnya.
BACA JUGA : Muhammadiyah Tetapkan Besok Mulai Puasa Ramadan, Ini Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah DIY
Lafal niat puasa Ramadan dibaca pada malam hari yaitu sejak terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar.
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillāhi ta‘ala.
Artinya: Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.
Berdasarkan laman Nahdlatul Ulama, bacaan niat tersebut dikutip dari Kitab Minhajut Thalibin dan Perukunan Melayu. Kata Ramadhana merupakan mudhaf ilaihi sehingga dibaca khafadh dengan tanda baca akhirnya berupa fathah. Adapun kata sanati diakhiri dengan tanda baca kasrah sebagai tanda khafadh atau tanda jarr dengan alasan lil mujawarah.
Lafaz bacaan ini merupakan paling umum dan populer di kalangan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 11 calon lurah berstatus petahana gagal mempertahankan jabatannya dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Gunungkidul yang digelar Sabtu (26/9/2026).
Partai Gema Bangsa bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah di Jogja membahas desentralisasi politik dan target Pemilu 2029.
Dugaan politik uang muncul di Pilur Panggungharjo. Calon lurah melapor, sementara panitia mengingatkan fakta integritas dan mekanisme penanganan.
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
IKI September 2026 berada di level 51,93 atau turun 0,37 poin. Industri masih ekspansi, tetapi biaya logistik dan BBM menekan laju.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.