Polres Bantul Sita 1.053 Pil Sapi, Pengedar asal Pandes II Ditangkap
Polres Bantul menyita 1.053 pil sapi dari seorang pemuda di Pandes II, Pleret. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
Ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama libur Idulfitri 2026. Kebijakan tersebut kembali ditegaskan agar aset negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saat masa libur Lebaran.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan aturan tersebut sebenarnya bukan kebijakan baru, karena telah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah daerah kembali mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan tersebut.
Menurut Halim, pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Surat tersebut menjadi pedoman bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
“Tentang pemanfaatan mobil dinas, jelas dilarang ASN, pejabat, sampai staf menggunakan mobil dinas milik negara untuk mudik. ASN kalau mudik pakai mobil sendiri atau rental mobil. Mobil dinasnya, disimpan tidak boleh keluar dari Bantul untuk aktivitas mudik,” kata Halim, Kamis (12/3/2026).
Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat
Halim menjelaskan kebijakan tersebut juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan Kementerian Dalam Negeri yang meminta kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Ia memastikan akan mematuhi instruksi tersebut dengan tetap berada di daerah selama masa libur Idulfitri.
“Saya siap terhadap instruksi tersebut dan tunduk patuh pada instruksi Menteri Dalam Negeri untuk tidak bepergian ke mana-mana,” ujarnya.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama periode Lebaran.
Untuk itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul telah mengatur pembagian tugas secara internal agar tetap ada petugas yang berjaga selama masa libur.
“Kalau semuanya mudik, nanti saya tidak punya teman di sini. Tentu saya juga tidak mungkin melakukan eksekusi sendiri apabila terjadi sesuatu yang perlu segera ditangani,” kata Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul menyita 1.053 pil sapi dari seorang pemuda di Pandes II, Pleret. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
Dinas Pariwisata (Dinpar) Kota Jogja mendorong pelaku industri pariwisata untuk mengelola sampah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya secara mandiri
Pemerintah menegaskan pengemudi ojol tetap wajib menerima BHR meski berstatus UMKM. Aturannya akan dituangkan dalam regulasi turunan.
DPRD Kota Jogja menemukan warga tidak mampu tercatat desil 6-10 sehingga tak mendapat bansos. Desil penerima bantuan didorong diperluas.
SBY sedang menjalani cek kesehatan di Amerika Serikat hingga akhir Agustus 2026 sehingga tak menghadiri Sidang Tahunan MPR dan HUT RI.
Sebanyak 1,56 juta penumpang menggunakan KA Bandara YIA hingga Juli 2026. Sekitar 1 juta penumpang memilih layanan PSO.