Identitas 11 Bayi di Pakem Sleman Masih Ditelusuri
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Ilustrasi uang. /Bisnis- Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul mengevaluasi pemberian bantuan keuangan partai politik (parpol) di Gunungkidul. Hal tersebut dilakukan menyusul jumlah kursi yang mungkin mengalami perubahan usai Pemilu 2024.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Gunungkidul, Sumarto mengatakan perolehan jumlah suara yang akan menentukan jumlah kursi berpengaruh terhadap besaran bantuan keuangan parpol. Sebab itu, perlu ada evaluasi setelah penetapan jumlah kursi.
BACA JUGA : Pembagian Bansos Jelang Pemilu Dinilai Sah-Sah Saja, Pengamat: Rawan Niat Politik
Sebenarnya besaran bantuan keuangan parpol tersebut telah ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 25/KPTS/2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2023.
Dalam Keputusan Bupati tersebut, bantuan keuangan parpol paling besar diperoleh PDIP dengan total Rp268,7 juta. Lalu Nasdem mendapat Rp209,1 juta; PAN Rp131,2 juta; Golkar Rp125,8 juta; Gerindra Rp107,2 juta; PKB Rp106,5 juta; PKS Rp95 juta; dan Demokrat Rp64 juta. Besaran bantuan tersebut mengacu pada hasil Pemilu 2019.
“Bantuan diberikan dua kali; yang sebelum dan setelah [Pemilu]. Setelah pelantikan anggota dewan terpilih nanti berarti ada SK lagi karena ada kemungkinan perubahan perolehan kursi,” kata Sumarto dihubungi, Minggu (10/3/2024).
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan jumlah kursi DPRD Kabupaten sudah termasuk dalam daerah pemilihan (Dapil). “KPU RI yang menetapkan. KPU Gunungkidul hanya mengusulkan. Tahapannya sudah sebelum pencalonan,” kata Asih.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan penggunaan bantuan keuangan parpol untuk keperluan pendidikan politik seperti seminar, sarasehan, dan rapat. Selain itu dapat dipakai juga untuk administrasi kantor, biaya listrik, air, dan telefon.
Aturan penggunaannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
BACA JUGA : Hasil 2 Survei: Kebanyakan Penerima Bansos Memilih Prabowo-Gibran
Selain itu juga pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Tesla memastikan Roadster 2.0 diproduksi di Giga Texas, tetapi jadwal peluncurannya kembali memicu keraguan publik.
BTS dominasi AMA 2026 dengan tiga piala, sementara Taylor Swift pulang tanpa penghargaan di malam penuh kejutan Las Vegas.
Polisi membongkar sindikat curanmor lintas pulau dari Jogja ke Sumatera, empat motor diamankan di Pelabuhan Bakauheni.
Bojan Hodak resmi mundur dari kursi pelatih Persib Bandung usai hattrick juara Liga Indonesia. Igor Tolic ditunjuk sebagai pengganti.
Lima wakil Indonesia langsung gugur di hari pertama Singapore Open 2026 termasuk Rehan/Gloria dan Putri KW.