DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ratusan napi melaksanakan Salat Id sekaligus penyerahan SK remisi di area Lapas Cebongan, Rabu (10/4/2024)./Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Sedikitnya 168 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri. Pengurangan masa hukuman ini bervariasi mulai dari 15-45 hari.
Kepala Subsi Registrasi dan Binkemas, Lapas Cebongan, Errosyan Freda Adityawan mengatakan, surat Keputusan pemberian remisi sudah diberikan bertepatan dengan momen perayaan Idulfitri. Total penghuni lapas ada 359 orang, dengan jumlah yang beragama Islam sebanyak 326 orang.
Meski demikian, dia mengakui tidak semua mendapatkan remisi khusus Lebaran dikarenakan hanya 168 yang memeroleh masa pengurangan hukuman. “Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Berdasarkan SK dari Kemenkumham yang memeroleh ada 168 orang,” kata Erossyan saat dihubungi Minggu (14/4/2024).
Dia menjelaskan, untuk pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15-45 hari. Napi yang mendapatkan pengurangan 15 hari sebanyak 97 orang, satu bulan ada 67 orang dan 45 hari sebanyak empat orang. “SK remisi sudah diberikan kepada masing-masing napi,” kata dia.
Erossyan mengatakan dari pengurangan hukuman ini terdapat tiga napi yang dinyatakan bebas. Kedua napi langsung bebas dikarenakan pemberian remisi maka dianggap sudah menjalani hukuman sesuai dengan vonis dari pengadilan.
Adapun satu napi bebas dikarenakan mendapatkan program pembebasan bersyarat. “Sebenarnya ada satu napi yang bisa bebas setelah mendapatkan remisi. Tapi, ada kewajiban membayar denda, tapi tidak dibayar karena memilih menjalani subsider hukuman sebagai penggantinya,” dia.
BACA JUGA: Ribuan WBP di DIY Terima Remisi Lebaran, 14 di Antaranya Langsung Bebas
Kepala Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengatakan perayaan Hari Raya Idulfitri di lapas berjalan dengan lancar. Selain pemberian remisi kepada napi binaan yang telah memenuhi persyaratan, juga ada kegiatan besuk khusus bagi keluarga. “Untuk remisi merupakan program dari Pemerintah Pusat, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan di lapas yang telah berjalan selama ini,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk jam besuk Lebaran berlangsung 11-12 April 2024. Adapun waktunya berlangsung mulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. “Khusus Jumat [12 April 2024] kunjungan ditutup sementara hingga pukul 11.30 WIB untuk Salat Jumat. Setelah acara salat selesai kembali dibuka hingga pukul 13.00 WIB,” kata Kelik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Daftar harga HP ZTE terbaru 2026 mulai Rp999.000, dari Blade A35, Blade A72 hingga Nubia V60 lengkap dengan spesifikasinya
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Sebanyak 106 penumpang berhasil dievakuasi menggunakan sejumlah armada SAR.