Penataan Pantai Sepanjang Butuh Rp16 Miliar, Pemkab Ajukan Danais
Penataan Pantai Sepanjang Gunungkidul masih berlanjut. Pemkab membutuhkan sekitar Rp16 miliar untuk jalan, kios, trotoar, dan parkir.
Ratusan napi melaksanakan Salat Id sekaligus penyerahan SK remisi di area Lapas Cebongan, Rabu (10/4/2024)./Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Sedikitnya 168 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri. Pengurangan masa hukuman ini bervariasi mulai dari 15-45 hari.
Kepala Subsi Registrasi dan Binkemas, Lapas Cebongan, Errosyan Freda Adityawan mengatakan, surat Keputusan pemberian remisi sudah diberikan bertepatan dengan momen perayaan Idulfitri. Total penghuni lapas ada 359 orang, dengan jumlah yang beragama Islam sebanyak 326 orang.
Meski demikian, dia mengakui tidak semua mendapatkan remisi khusus Lebaran dikarenakan hanya 168 yang memeroleh masa pengurangan hukuman. “Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Berdasarkan SK dari Kemenkumham yang memeroleh ada 168 orang,” kata Erossyan saat dihubungi Minggu (14/4/2024).
Dia menjelaskan, untuk pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15-45 hari. Napi yang mendapatkan pengurangan 15 hari sebanyak 97 orang, satu bulan ada 67 orang dan 45 hari sebanyak empat orang. “SK remisi sudah diberikan kepada masing-masing napi,” kata dia.
Erossyan mengatakan dari pengurangan hukuman ini terdapat tiga napi yang dinyatakan bebas. Kedua napi langsung bebas dikarenakan pemberian remisi maka dianggap sudah menjalani hukuman sesuai dengan vonis dari pengadilan.
Adapun satu napi bebas dikarenakan mendapatkan program pembebasan bersyarat. “Sebenarnya ada satu napi yang bisa bebas setelah mendapatkan remisi. Tapi, ada kewajiban membayar denda, tapi tidak dibayar karena memilih menjalani subsider hukuman sebagai penggantinya,” dia.
BACA JUGA: Ribuan WBP di DIY Terima Remisi Lebaran, 14 di Antaranya Langsung Bebas
Kepala Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengatakan perayaan Hari Raya Idulfitri di lapas berjalan dengan lancar. Selain pemberian remisi kepada napi binaan yang telah memenuhi persyaratan, juga ada kegiatan besuk khusus bagi keluarga. “Untuk remisi merupakan program dari Pemerintah Pusat, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan di lapas yang telah berjalan selama ini,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk jam besuk Lebaran berlangsung 11-12 April 2024. Adapun waktunya berlangsung mulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. “Khusus Jumat [12 April 2024] kunjungan ditutup sementara hingga pukul 11.30 WIB untuk Salat Jumat. Setelah acara salat selesai kembali dibuka hingga pukul 13.00 WIB,” kata Kelik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penataan Pantai Sepanjang Gunungkidul masih berlanjut. Pemkab membutuhkan sekitar Rp16 miliar untuk jalan, kios, trotoar, dan parkir.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.
Rektor Prof. Hari Purnomo mengajak alumni membangun growth mindset untuk menghadapi AI dan tantangan global.
Video Pos Polisi Nampu Saradan viral di media sosial. Warganet membagikan kenangan melintasi jalur lama Madiun–Nganjuk sebelum era jalan tol.
Gempa Pacitan Magnitudo 5,3 mengguncang Jawa Timur dan terasa hingga DIY. BMKG memastikan gempa akibat subduksi ini tidak berpotensi tsunami.
Pemda DIY buka fakta proyek mesin susu 2023. Kontrak diputus, pembayaran dihentikan, dan kasus kini diselidiki Kejati DIY.