Kasus Daycare Jogja, Orang Tua Siap Ajukan Petisi ke UGM
Orang tua korban daycare Jogja ajukan petisi ke UGM, dorong sanksi tegas, pasal berlapis, dan restitusi.
Petugas saat memperlihatkan balon udara liar yang ditemukan. /Dok.Harian Jogja.
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengingatkan masyarakat terkait aktivitas tradisi balon udara yang dapat membahayakan penerbangan.
Sebelumnya viral video balon udara yang masuk landasan pacu Bandara YIA, Rabu (17/4/2024). “Balon udara dapat menjadi ancaman serius terhadap transportasi udara dan keselamatan penerbangan," kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta di Bantul, Sabtu (20/4/2024).
Michael menambahkan, ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara. Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, maupun pemukiman.
BACA JUGA : Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
“Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan," ujarnya.
Saat ini sudah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta.
Ia mengimbau agar masyarakat di Bantul mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan. Polres Bantul tidak melarang apabila ada masyrakat hendak mengadakan event seperti festival balon udara yang bertujuan untuk menjaring wisatawan. Namun kegiatan tersebut harus ada izin dari pihak-pihak pemangku kepentingan.
"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," katanya.
Melalui kerja sama antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polres Bantul tetap aman dan terhindar dari potensi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan bersama.
"Walaupun di Bantul belum ada kasus balon udara dan jangan sampai terjadi, namun kami akan tetap melakukan patroli dan tindakan preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, terutama dalam mengantisipasi potensi terjadinya bahaya," ujarnya.
Sebenarnya tak hanya balon udara yang diimbau, menerbangkan drone dan bermain layang-layang-pun ada ketentuan sesuai Permenhub No.37/2020 adalah pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak (drone) yang digunakan untuk keperluan hobi atau rekreasi wajib memenuhi ketentuan CASR Part 107.
“Maksimal ketinggian terbang tidak boleh dari 120 meter di atas permukaan tanah dan untuk layang-layang harus ditambatkan tiga kali,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Orang tua korban daycare Jogja ajukan petisi ke UGM, dorong sanksi tegas, pasal berlapis, dan restitusi.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.