HUT RI, Disdukcapil Kota Jogja Buka Layanan Jemput Bola Adminduk
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Ilustrasi Pilkada -Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Hingga hari terakhir jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang dibuka pada 8-12 Mei 2024 tidak ada masyarakat atau tokoh masyarakat di Bantul yang menyerahkan dukungan calon
perseorangan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo menyampaikan KPU Bantul sebelumnya pada 5 Mei 2024 telah mengumumkan melalui media masa cetak dan media sosial mengenai jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yaitu mencapai 55.656 dukungan dan tersebar di 9 kapanewon.
Mestri menyampaikan sebelum itu, KPU Bantul juga telah menyampaikan informasi mengenai jenis formulir yang akan digunakan oleh bakal pasangan calon perseorangan April 2024.
"Bahkan KPU Bantul juga sudah membuka helpdesk dan hotline pencalonan perseorangan di Kantor KPU Bantul setiap hari," katanya, Senin (13/5/2024).
Meski begitu menurut dia tidak ada satu pihakpun yang berusaha menghubungi atau menanyakan syarat-syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
BACA JUGA: Help Desk Pendaftaran Calon Independen untuk Pilkada Bantul Sepi Peminat
Sementara Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menyampaikan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, KPU Bantul menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.
"Dinyatakan nihil untuk bakal pasangan calon perseorang di Bantul," katanya.
Joko menyampaikan sesuai jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan melalui partai politik akan dimulai 27-29 Agustus 2024. Kemudian penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024 dan pelaksanaan kampanye dari 25 September-23 November 2024.
Joko berharap masyarakat Bantul dapat berperan aktif untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kejagung memeriksa 12 dari 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Tujuh orang telah menjadi tersangka.
Kemenkeu mencairkan Rp20,5 triliun kepada 490 Pemda untuk membantu kebutuhan gaji PPPK dan belanja daerah.
Asupan zat besi anak Indonesia baru 65,8 persen dari AKG. Dokter RSCM mengingatkan dampaknya terhadap kognitif dan tumbuh kembang.
Marvin Loria mengaku cepat beradaptasi di PSIM Jogja. Cuaca, suasana, dan sambutan pemain membuat winger Kosta Rika itu nyaman.