Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemilihan Umum DIY menyatakan peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Bantul tidak ada yang mengajukan permohonan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara umum tidak ada. Di tiga kabupaten yang menyelenggarakan pilkada tidak ada yang menggugat ke MK. Itu faktanya," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi DIY Ahmad Shidqi Minggu (27/12/2020).
Menurut Shidqi, selain mengacu laporandari KPU di tiga kabupaten, juga tidak ditemukan informasi mengenai gugatan sengketa pilkada di media massa.
BACA JUGA : KPU DIY Ajukan Tambahan Anggaran Rp19,9 Miliar
"Informasi di MK sendiri kalau kita lihat di website-nya juga tidak ada. Kalau ada, seharusnya sekarang sudah mengajukan gugatan itu," katanya.
Meski tidak ada gugatan, menurut Shidqi, penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih di tiga kabupaten itu tetap menunggu terbitnya Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) dari MK.
Di BPRK, nantinya akan dinyatakan secara resmi bahwa Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul termasuk kabupaten penyelenggara pilkada yang tidak ditemukan pengajuan sengketa.
"Itu nanti KPU RI yang akan mengirimkan ke KPU daerah-daerah yang tidak ada gugatan ke MK," katanya menjelaskan. Jika BPRK sudah diterima, lanjut Shidqi, maksimal 3 hari setelah itu sudah harus ada penetapan pasangan calon terpilih.
BACA JUGA : KPU DIY Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Kesehatan
"Semoga sudah terbit pada minggu-minggu ini sehingga penetapan bisa dilakukan masih pada bulan Desember," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!
AFC menjatuhkan sanksi dua laga dan denda kepada pemain Qatar U-17 usai melakukan kekerasan terhadap pemain Indonesia.
Agnez Mo memastikan musik baru rilis tahun ini dengan sentuhan perkusi Indonesia setelah vakum album studio sejak 2017.