Advertisement

Promo November

KPU DIY Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Kesehatan

Lugas Subarkah
Kamis, 08 Oktober 2020 - 01:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPU DIY Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Kesehatan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, saat menemui Harian Jogja, di Kantor KPU DIY, Rabu (7/10/2020). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengingatkan paslon dalam Pilkada 2020 untuk memaksimalkan media daring guna menjaring dukungan masyarakat. Hal itu dilakukan karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Di tingkat nasional, Bawaslu telah membubarkan sebanyak 49 kampanye karena melanggar protokol Kesehatan dengan mengumpulkan masa dalam jumlah besar. Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di DIY, Ketua KPU, Hamdan Kurniawan, menekankan pentingnya protokol Kesehatan selama masa kampanye.

Advertisement

Ia menjelaskan protokol Kesehatan di masa kampanye khususnya dengan tidak mengumpulkan massa dalam jumlah besar adalah penting, selain untuk mencegah penularan Covid-19, juga untuk menjaga citra masing-masing paslon di mata masyarakat. “Kalau waktu kampanye saja sudah melanggar protokol, bagaimana besok pas jadi bupati?” ujarnya, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Tagar Ajakan Demonstrasi #JogjaMemanggil Menggema di Twitter

Dalam debat visi-misi nanti akan dipaparkan strategi penanganan Covid-19 bagi masing-masing paslon. Maka akan tidak nyambung jika ketika debat ia memaparkan strategi penanganan sementara saat kampanye justru melanggar protokol.

Sesuai Peratutan KPU No. 13/2020 tentang tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Covid-19, peserta yang melanggar protokol Kesehatan juga dapat dikenakan sanksi.

Dalam peraturan tersebut, tidak semua kegiatan tatap muka dihilangkan, namun dibatasi yakni maksimal 50 orang. jika diketahui ada pengumpulan masa lebih dari jumlah itu, Bawaslu dapat memberi peringatan lisan dan jika tidak didengar setelah satu jam dapat dibubarkan.

Perbandingan kegiatan tatap muka dan daring juga diatur yakni 30% tatap muka dan 70% daring. Ini berkebalikan dari perencanaan awal yang dilakukan lima bulan sebelum pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Untuk itu, setiap paslon diminta memaksimalkan kampanye melalui media sosial, media masa, dan sarana lain yang memungkinkan untuk tidak tatap muka.

Baca Juga: Lebih dari 100 Orang Terinfeksi Corona di Ponpes Sleman

Di DIY akan terdapat sekitar 6.106 tampat pemungutan suara (TPS) dengan rincian 2.124 TPS di SLeman, 2.084 TPS di Bantul dan 1.898 TPS di Gunungkidul., Masing-masing akan dioperasionalkan oleh tujuh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dua petugas keamanan.

Protokol Kesehatan juga akan diterapkan ketat pada hari pemungutan suara. Dimulai dari pengaturan jadwal mencoblos per orang, wajib masker, cuci tangan, cek suhu, fasilitas sarung tangan, paku yang disemprot disinfektan dan tinta yang ditetes bukan dicelup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement