Droping Air Gunungkidul Mulai Menipis, BPBD Ajukan 5.000 Tangki
Anggaran droping air di sejumlah kapanewon Gunungkidul mulai menipis. BPBD mengajukan tambahan 5.000 tangki untuk menghadapi kemarau hingga akhir tahun.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul mencatat ada 23 kalurahan yang belum mencairkan dana desa termin kedua. Pencairan belum bisa dilakukan karena penyerapan anggaran dana desa di termin pertama belum optimal.
Lurah Ngoro-oro, Patuk, Sukasto tidak menampik kalurahannya menjadi salah satu yang belum mencairkan dana desa termin kedua. Ia berdalih ada beberapa faktor yang menjadi penyebab penyerapan belum maksimal sehingga syarat pencairan termin berikutnya urung bisa dilakukan.
“Memang kita belum mencairkan dana desa termin kedua,” kata Sukasto saat dihubungi Selasa (19/8/2025).
BACA JUGA: Belum Semua Kalurahan Cairkan Dana Desa Termin kedua di Gunungkidul
Meski demikian, ia optimistis di akhir bulan ini sudah bisa mencairkan. Sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S-9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap Kedua, maka setiap kalurahan diwajibkan membentuk koperasi merah putih sebagai syarat pencairan.
Di sisi lain, pengajuan pencairan di tahap terakhir diwajibkan menyertakan laporan realisasi penyerapan dana desa termin pertama. Adapun syaratnya, penyerapan paling sedikit 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%.
“Ini kami sedang berusaha menyelesaikan persyaratan tersebut untuk mengurus pencairan termin kedua. Makanya, kami kebut pengerjaan perbaikan jalan dengan cor rabat di padukuhan Gunung Asem agar penyerapan bisa lebih dioptimalkan,” kata Sukasto.
Ditambahkannya, ada beberapa faktor yang menyebabkan penyerapan dana desa belum optimal. Salah satunya karena banyak kegiatan seperti persiapan peringatan kemerdekaan RI hingga acara hajatan warga ikut berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan yang direncanakan kalurahan.
“Jadi fokusnya agak terpecah sehingga berdampak terhadap realisasi kegiatan yang direncanakan,” ungkapnya.
Di sisi lain, juga ada proses mutasi pamong di Kalurahan Ngoro-oro ikut berpengaruh karena pegawai yang terkena rotasi harus melakukan adaptasi. “Tapi sudah bukan masalah karena semua berjalan baik dan tinggal menyelesaikan syarat penyerapan di termin pertama untuk mengurus pencairan dana desa,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DPMPKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat mengatakan pencairan dana desa tahap kedua dari Pemerintah Pusat sudah berlangsung sejak Juli lalu. Kendati demikian, hingga sekarang belum semua kalurahan mencairkan pagu anggaran yang masih tersisa ini.
Ia mencatat, dari 144 kalurahan di Gunungkidul, yang sudah mencairkan sebanyak 121 kalurahan. Adapun sisanya, sebanyak 23 kalurahan masih berproses untuk melengkapi persyaratan dalam pencairan.
Khoiru menambahkan, total anggaran dana desa yang diberikan Pemerintah Pusat di tahun ini sebesar Rp168,8 miliar. Tahap pertama sebesar Rp99,6 miliar sudah dicairkan, sedangkan untuk termin kedua pencairan sebesar Rp69,12 miliar.
“Bagi kalurahan yang belum mencairkan segera mengurusnya agar dapat digelontorkan guna membiayai berbagai kegiatan yang telah direncanakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran droping air di sejumlah kapanewon Gunungkidul mulai menipis. BPBD mengajukan tambahan 5.000 tangki untuk menghadapi kemarau hingga akhir tahun.
Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Bendung, Semin berencana memeperluas kawasan Lumbung Mataraman dari semula 1,2 hektare menjadi 2,2 hektare untuk menyasar MBG.
Janice Tjen mengaku bersyukur kembali tampil di US Open 2026 meski langkahnya di nomor ganda putri terhenti usai kalah dari Aldila Sutjiadi.
Jaguar Land Rover akan memangkas 4.000 karyawan atau 10% tenaga kerja global akibat persaingan mobil China, tarif impor AS, dan tekanan industri otomotif global
Pieter Huistra mengevaluasi kekalahan PSS Sleman dari Bali United pada laga perdana Super League 2026/2027. Super Elja kini fokus berbenah jelang menghadapi Mad
Advokat Shri Hardjuno Wiwoho meminta standar pembuktian RUU Perampasan Aset diperjelas agar tak membebani masyarakat dan tetap menjamin kontrol pengadilan.