Advertisement

Kasat Lantas Sleman Diganti Seusai Temuan Audit Itwasda Polda DIY

Catur Dwi Janati
Jum'at, 30 Januari 2026 - 15:07 WIB
Maya Herawati
Kasat Lantas Sleman Diganti Seusai Temuan Audit Itwasda Polda DIY Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono ditemui pada Jumat (30/1/2026). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY mengungkap dugaan pelanggaran pengawasan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Polresta Sleman, yang berujung pada penonaktifan Kapolresta Sleman dan rencana penggantian Kasat Lantas.

Temuan audit internal tersebut menjadi dasar langkah tegas Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono untuk melakukan evaluasi struktural, menyusul munculnya ketidakpastian hukum dan kegaduhan publik dalam proses penyidikan perkara yang sempat menjadi perhatian nasional.

Advertisement

Sebelumnya, Polresta Sleman menangani kasus Hogiminaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas seusai berusaha mengejar dua penjambret tas istrinya. Perkara tersebut memicu atensi masyarakat hingga Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dalam forum itu, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara Hogiminaya demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang No.20/2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang No.1/2023 tentang KUHP.

Temuan ADTT Itwasda Polda DIY kemudian menjadi landasan keputusan Kapolda DIY untuk menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

"Pada hari ini, saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah. Dipimpin langsung oleh Pak Irwasda, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolres," ungkap Anggoro, Jumat (30/1/2026).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal (30/1/2026) tentang penonaktifan Kapolresta Sleman untuk melaksanakan tugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.

Anggoro menegaskan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlanjut. Penonaktifan dilakukan untuk memudahkan Propam Polda DIY dalam melanjutkan pendalaman dugaan pelanggaran.

"Proses pemeriksaan masih berlanjut. Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal dalam hal ini Propam untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,"

Selain penonaktifan Kapolresta Sleman, Kapolda DIY juga memastikan penggantian Kasat Lantas Polresta Sleman tengah dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil audit.

"Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian. Sedang dilakukan, terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu," ujar Anggoro.

"Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," katanya.

Evaluasi dan Pengawasan Internal

Terkait evaluasi, Anggoro menjelaskan pengawasan internal sebenarnya telah dijalankan oleh Polda DIY. Namun, dalam penanganan perkara di Sleman, terdapat kendala koordinasi yang dinilai memengaruhi proses penyidikan.

"Arahan, petunjuk arahan sudah dilakukan. Pengawasan internal sudah dilakukan, petunjuk arahan sudah dikirim. Kejadian di Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga apa yang hari ini kami alami terjadi, Ini yang tidak diharapkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anggoro menyebut pelatihan penerapan KUHP maupun KUHAP baru telah dilakukan secara berkala sejak 2023. Sosialisasi materi tersebut bahkan telah digelar sebanyak 25 kali untuk memperkuat pemahaman penyidik.

"Tapi sudah kami perintahkan, selaku Kapolda juga sudah kami arahkan, pelatihan-pelatihan dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sosialisasi sejak 2023 sudah dilakukan sebanyak 25 kali oleh Polda untuk pemahaman proses penyidikan," kata Anggoro.

"Namun, kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kami akan perbaiki terus dan perintah untuk melaksanakan secara profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan pada masyarakat terus dilakukan oleh Polda DIY pada jajaran," tambahnya.

Di sisi lain, terkait kemungkinan sanksi terhadap penyidik, Kapolda DIY menyatakan keputusan akan diambil setelah proses pendalaman selesai.

"Semua masih dalam proses pendalaman penyelidikan. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," ujarnya.

"Pasti rekomendasi dari audit merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kemenpar Belum Batasi Wisatawan Terkait Virus Nipah, Tunggu Kemenkes

Kemenpar Belum Batasi Wisatawan Terkait Virus Nipah, Tunggu Kemenkes

News
| Jum'at, 30 Januari 2026, 15:27 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement