Advertisement

Hasil Sidang Disiplin, Mantan Kapolresta Sleman Diberi Sanksi Teguran

Catur Dwi Janati
Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Hasil Sidang Disiplin, Mantan Kapolresta Sleman Diberi Sanksi Teguran Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjalani sidang disiplin pada Kamis (26/2/2026) - Istimewa // Polda DIY 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada mantan Kapolresta Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi setelah yang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat viral di masyarakat.

Eks Kapolresta Sleman itu menjalani sidang disiplin terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogiminaya, seorang suami yang berusaha mengejar penjambret istrinya. Kasus tersebut memicu sorotan publik dan kegaduhan luas.

Advertisement

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Ihsan, menjelaskan sidang disiplin dilaksanakan berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit tersebut menemukan pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan perkara laka lantas yang ditangani Polresta Sleman.

“Hasil audit Itwasda Polda DIY menemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satlantas Polresta Sleman, sehingga viral dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Ihsan, Jumat (27/2/2026) malam.

Dua Sanksi Disiplin

Dalam sidang disiplin yang digelar Kamis (26/2/2026), Edy Setyanto Erning Wibowo dijatuhi dua sanksi. Pertama, teguran tertulis. Kedua, mutasi bersifat demosi, yakni pencopotan dari jabatan struktural.

“Diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi,” ungkap Ihsan.

Ia menegaskan, sanksi tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier anggota Polri dan bentuk ketegasan institusi atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan.

“Perlu kami tegaskan, proses yang dijalankan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana. Substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” jelasnya.

Komitmen Pengawasan dan Transparansi

Polda DIY menekankan setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Apabila ditemukan kekurangan, mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

Ihsan menambahkan, Polda DIY terus melakukan pembenahan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tandasnya.

Kronologi Penonaktifan

Sebelumnya, Kapolda DIY Anggoro Sukartono telah menonaktifkan Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatan Kapolresta Sleman pada Jumat (30/1/2026). Penonaktifan itu didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Itwasda Polda DIY.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. Dalam audit itu, ditemukan dugaan pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat.

“Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum, sehingga menurunkan citra Polri,” tegas Anggoro saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

PBB Peringatkan Dunia Kian Berbahaya Akibat Konflik

PBB Peringatkan Dunia Kian Berbahaya Akibat Konflik

News
| Jum'at, 27 Februari 2026, 23:07 WIB

Advertisement

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Wisata
| Kamis, 26 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement