CCTV Ungkap Kronologi Perusakan Bendera di Bantul dan Palang Kereta
CCTV dan ciri fisik mengungkap dugaan satu pelaku perusakan Bendera Merah Putih di Bantul dan palang kereta api di Gamping.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono ditemui di Polda DIY pada Jumat (30/1/2026). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap dugaan pelanggaran fungsi pengawasan dalam proses penegakan hukum di Polresta Sleman, yang kemudian berujung pada penonaktifan Kapolresta Sleman.
Temuan audit internal tersebut menjadi dasar keputusan administratif Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono pada Jumat (30/1/2026), sekaligus memicu perhatian publik karena berkaitan dengan proses hukum yang sempat memunculkan kegaduhan di masyarakat.
Kapolda DIY menetapkan penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal (30/1/2026). Dalam surat tersebut, Edy ditugaskan melaksanakan tugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.
"Pada hari ini, saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah. Dipimpin langsung oleh Pak Irwasda, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolres," jelas Anggoro, Jumat (30/1/2026).
Menurut Anggoro, audit Itwasda menemukan bahwa fungsi pengawasan dalam proses penegakan hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada munculnya ketidakpastian hukum serta kegaduhan yang berkembang menjadi perhatian publik dan pemberitaan luas.
"Jadi, karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri," tegasnya.
Langkah penonaktifan dilakukan pada pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, disertai serah terima tanggung jawab kepada Kapolda DIY sebagai bagian dari tindak lanjut hasil audit Itwasda.
"Untuk itu, hari ini sudah saya nonaktifkan [Edy] pada pukul 10.00, serah terima tanggung jawab kepada saya dan saya telah menunjuk pengganti pelaksana harian Kapolresta Sleman Kombes Pol. Roedy yang sekarang sebagai Dirnarkoba," tegasnya.
Untuk memastikan keberlangsungan organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan, Kapolda DIY juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tertanggal (30/1/2026) tentang penunjukan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.
Temuan audit Itwasda Polda DIY tersebut mencuat di tengah sorotan terhadap penanganan perkara Hogiminaya yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR RI sebelumnya meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara Hogiminaya demi kepentingan hukum. Permintaan itu menjadi salah satu poin kesimpulan dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, dan kuasa hukum Hogiminaya pada Rabu (28/1/2026).
Hogiminaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas seusai berusaha mengejar dua penjambret yang mengambil tas istrinya. Dalam pengejaran tersebut, dua penjambret justru mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.
Perkara tersebut semula ditangani Polresta Sleman sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Perkembangan kasus ini kemudian memicu perhatian masyarakat luas hingga Komisi III DPR RI menggelar RDPU dan meminta penghentian perkara berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang turut menjadi konteks menguatnya sorotan terhadap hasil audit Itwasda Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
CCTV dan ciri fisik mengungkap dugaan satu pelaku perusakan Bendera Merah Putih di Bantul dan palang kereta api di Gamping.
The Script dipastikan kembali menggelar konser di Indonesia Arena Jakarta pada 3 April 2027. Tiket presale mulai Rp650.000 dan dijual mulai 21 Agustus 2026.
Prabowo resmi umumkan proyek Giant Sea Wall sepanjang 575 km dari Banten-Gresik. Butuh waktu 15-20 tahun, lindungi 50 juta warga. Indonesia belajar dari Belanda
Elkan Baggott resmi masuk skuad Millwall untuk Championship 2026/2027. Bek Timnas Indonesia akan mengenakan nomor punggung 12 usai direkrut dari Ipswich Town.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola menegaskan Marc Marquez dan Ducati masih menjadi ancaman besar dalam perebutan gelar MotoGP 2026 meski Jorge Martin memimpin k
Media Vietnam Soha menyoroti kemerosotan karier pemain naturalisasi Timnas Indonesia usai meninggalkan Eropa. Sandy Walsh, Ragnar Oratmangoen, hingga Marselino